Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Janji Belikan Motor dan HP, Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandungnya, Beraksi saat Korban Menginap

Seorang pria berinisial MR (41) tega merudapaksa putri kandungnya berusia 14 tahun.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Janji Belikan Motor dan HP, Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandungnya, Beraksi saat Korban Menginap
Yonhap News
Ilustrasi pelecehan - Seorang pria berinisial MR (41) tega merudapaksa putri kandungnya berusia 14 tahun. Aksi bejat pelaku itu dilakukan saat korban menginap di rumahnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial MR (41) tega merudapaksa putri kandungnya berusia 14 tahun.

Aksi bejat pelaku itu dilakukan saat korban menginap di rumahnya.

Diketahui, pelaku sudah bercerai dengan istrinya dan selama ini korban tinggal bersama ibunya.

Dalam melancarkan perbuatan bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban sepeda motor dan handphone.

Peristiwa itu terjadi di Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit pada bagian sensitifnya kepada ibunya.

Setelah dilakukan visum, benar saja korban mengalami luka iritasi berat, akibat rudapaksa.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, ibu korban melaporkan mantan suaminya yang merupakan ayah kandung korban itu ke kantor polisi.

Baca juga: Tukang Pijat Rudapaksa Remaja hingga Hamil 5 Bulan, Ngaku Dukun, Iming-iming Lancar Rezeki

Baca juga: Dua Pelaku Rudapaksa Janda di Nagan Raya Aceh Divonis 270 Kali Cambukan

"Mendapatkan laporan tersebut, kami langsung menindaklanjuti."

"Alhamdulillah, anggota Resmob Pekalongan Kota berhasil mengamankan MR."

"MR warga Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan yang merupakan ayah kandung korban," kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto kepada Tribunpantura.com saat menggelar press release di halaman Mapolres setempat, Kamis (2/9/2021) sore.

Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan, MR merudapaksa anaknya ketika korban menginap selama sekitar dua minggu di rumah tersangka.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada bulan Mei hingga Juni 2021.

"Dari keterangan, tersangka melakukan tindakan asusila terhadap anaknya lebih dari satu kali," ujarnya.

ayah rudapaksa putrinya di pekalongan
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP M Irwan Susanto (tengah), saat gelar press release kasus pencabulan anak di halaman Mapolres setempat, Kamis (2/9/2021).

Baca juga: Bocah Berusia 8 Tahun di Sumbawa Barat Jadi Korban Rudapaksa di Rumah Kosong

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas