Modus Melancarkan Rezeki, Dukun Gadungan di Tegal Setubuhi Remaja 17 Tahun hingga Hamil
Seorang dukun gadungan di Kota Tegal, Jawa Tengah tega menodai gadis remaja berumur 17 tahun. Kini korban dilaporkan hamil 5 bulan.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Tegal, Jawa Tengah.
Diketahui yang menjadi pelakunya bernama Djaeni alias Zeni.
Pria berumur 66 tahun itu tega menodai seorang gadis remaja berinisial SA.
Akibat perbuatannya, kini korban dilaporkan hamil 5 bulan.
Kini pelaku sudah diamankan pihak Polres Tegal untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Perbuatan bejat tersebut, diakui Djaeni berlangsung sejak September 2020 sampai April 2021.
Baca juga: Bocah Berusia 8 Tahun di Sumbawa Barat Jadi Korban Rudapaksa di Rumah Kosong
Sedangkan korban SA, mengalami aksi cabul sejak ia berusia 17 tahun sampai usia 18 tahun.
Untuk membujuk korban, Djaeni mengaku sebagai dukun yang mampu menyembuhkan penyakit dan memperlancar rejeki korban.
Namun, untuk bisa mewujudkan itu, Djaeni meminta syarat ritual berhubungan intim, layaknya suami istri.
Aksi ini pun berlangsung lancar.
Apalagi, Djaeni telah mengetahui, korban memang memiliki gangguan lambung dan liver.
Lantaran ingin sembuh, SA mengikuti keinginan Djaeni.
Mereka melakukan hingga belasan kali hingga akhirnya SA hamil lima bulan.
"Awalnya, korban sempat menolak namun pelaku mengancam akan menyengsarakan keluarga korban."