Remaja di Sikka Lecehkan Wanita 49 Tahun, Korban Sempat Lari tapi Pelaku Terus Mengejar
Seorang remaja berinisial SBS alias I harus berurusan dengan polisi karena melecehkan wanita 49 tahun.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Reporter Pos-Kupang.com, Aris Ninu
TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja berinisial SBS alias I harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap karena telah melecehkan seorang wanita berinisial KT (49), yang merupakan tetangganya sendiri.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Saat kejadian, korban sempat lari menghindari pelaku.
Namun, pelaku terus mengejar hingga akhirnya korban tertangkap oleh pelaku.
SBS akan jalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Sikka yang khusus mengurus perkara anak dan perempuan.
"Laporan awalnya di Polsek Waigete pada tanggal 1 September 2021 siang.Yang mana kejadiannya pada tanggal 30 Agustus 2021 pagi."
"Setelah terima laporan pelaku yang berusia 18 tahun langsung kami amankan dan telah kami serahkan ke Unit PPA Polres Sikka."
Baca juga: Tukang Pijat Rudapaksa Remaja hingga Hamil 5 Bulan, Ngaku Dukun, Iming-iming Lancar Rezeki
Baca juga: Dua Pelaku Rudapaksa Janda di Nagan Raya Aceh Divonis 270 Kali Cambukan
"Untuk, proses selanjutnya ada di PPA," kata Kapolres Sikka, AKBP Sajimin, SIK, M.H melalui Kapolsek Waigete, Ipda I Wayan Artawan saat dihubungi POS-KUPANG.COM di Maumere, Kamis, 2 Agustus 2021 siang.
Ia menegaskan, pihaknya cepat merespon adanya laporan korban agar tidak ada tindakan main hakim sendiri.
Beruntung, keluarga pelaku mengerti dan menyerahkan pelaku agar menjalani proses hukum.
Sebelumnya, siang itu, Rabu, 1 September 2021 telah datang ke Kantor Polsek Waigete, KT, seorang ibu berusia 49 tahun.
Ibu ini datang mengadukan peristiwa yang ia alami pada Senin (30/8/2021) siang di halaman rumahnya di Dusun Henga, Desa Lewomada, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.