Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu Karung Sabu Seberat 28 Kilogram Disembunyikan di Bawah Meja Makan

Pengakuan NT, ia tidak bekerja sendirian dan ada dua temannya yang lain yang kini berhasil melarikan diri

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Satu Karung Sabu Seberat 28 Kilogram Disembunyikan di Bawah Meja Makan
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI
Polres Asahan mengamankan gembong narkoba berinisial NT dengan barang bukti satu karung sabu seberat 28 Kg, Jumat (3/9/2021). Saat ini ada dua tersangka lain yang diburon polisi 

Laporan Wartawan Tribun Medan Alif Al Qadri Harahap 

TRIBUNNEWS.COM,ASAHAN  -  Gembong sabu berinisial NT (39), warga Gang Ceri, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai ini diamankan di Jalan Juanda, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Ia ditangkap saat hendak melarikan diri ke Dumai.

Dari tangan tersangka, disita satu karung sabu seberat 28 Kg.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, barang bukti sabu itu disita petugas dari bawah meja makan rumah tersangka.

"Narkotika jenis sabu ini didapat di rumah milik tersangka yang sempat kabur.

Barang buktinya ada bawah meja makan yang masih dibungkus karung," kata Putu, Jumat (3/9/2021).

Baca juga: Polisi Gerebek Laboratorium Sabu di Sebuah Rumah Mewah, Pelakunya Sindikat dari Iran

Berita Rekomendasi

Dari pengakuan NT, dia tidak bekerja sendirian.

Ada dua temannya yang lain yang kini berhasil melarikan diri.

Menurut Putu, dua tersangka lagi masih dalam pengejaran.

Putu bilang, barang bukti narkoba ini disuplai dari negeri jiran Malaysia.

"Barang bukti narkoba yang 28 Kg ini dikemas ke dalam 27 paket.

Dari pengakuan tersangka, sebelumnya jumlah paket ada 69. Namun sudah berhasil dijual sebanyak 42 paket," kata Putu.

Diketahui, NT sudah tiga kali berhasil menjual sabu dalam jumlah besar.

Terakhir kali beraksi, NT menjual 10 Kg sabu.

"Dia dapat upah Rp 1 juta perpaket.

Untuk saat ini kasusnya masih dalam pengembangan," kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.

Atas perbuatannya, NT dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.(cr2/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Gembong Sabu di Tanjungbalai Akhirnya Menyerah, Satu Karung Sabu Disita di Bawah Meja Makan

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas