Tukang Pijat Rudapaksa Remaja hingga Hamil 5 Bulan, Ngaku Dukun, Iming-iming Lancar Rezeki
Seorang pria bernama Djaeni alias Zeni diamankan Satreskrim Polres Tegal, Jawa Tengah karena merudapaksa seorang remaja hingga hamil.
Editor: Nanda Lusiana Saputri

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Djaeni alias Zeni diamankan Satreskrim Polres Tegal, Jawa Tengah.
Djaeni ditangkap karena telah merudapaksa seorang remaja berinisial SA.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati penyakit.
Selain itu, kepada korban pelaku juga mengaku bisa memperlancar rezeki.
Diketahui, sehari-hari pelaku bekerja sebagai tukang pijat.
Akibat perbuatan bejat pelaku, korban kini hamil lima bulan.
Rilis kasus berlangsung di halaman Polres Tegal, Kamis (2/9/2021).
Perbuatan bejat tersebut, diakui Djaeni berlangsung sejak September 2020 sampai April 2021.
Sementara korban SA, mengalami aksi pelecehan itu sejak ia berusia 17 tahun sampai usia 18 tahun.
Baca juga: Dua Pelaku Rudapaksa Janda di Nagan Raya Aceh Divonis 270 Kali Cambukan
Untuk membujuk korban, Djaeni mengaku sebagai dukun yang mampu menyembuhkan penyakit dan memperlancar rejeki korban.
Namun, untuk bisa mewujudkan itu, Djaeni meminta syarat ritual berhubungan intim, layaknya suami isteri.
Aksi ini pun berlangsung lancar. Apalagi, Djaeni telah mengetahui, korban memang memiliki gangguan lambung dan liver.
Lantaran ingin sembuh, SA mengikuti keinginan Djaeni. Mereka melakukan hingga belasan kali hingga akhirnya SA hamil lima bulan.
"Awalnya, korban sempat menolak namun pelaku mengancam akan menyengsarakan keluarga korban. Selain itu, korban juga diiming-imingi jika bersedia berhubungan badan dengan pelaku maka akan mendapat pekerjaan yang menghasilkan banyak uang."