DPRD Sumut Anggarkan Rp 1,1 Miliar untuk Baju Dinas, Pengamat Bilang Rakyat Lagi Susah
Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Siska Barimbing menyebut DPRD Sumut kehilangan sense of crisis.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) menganggarkan di P-APBN 2021 pakaian dinas untuk 100 orang senilai Rp 1,1 miliar.
Menyikapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Siska Barimbing menyebut DPRD Sumut kehilangan sense of crisis.
"Pimpinan dan Anggota DPRD harus mempunyai sense of crisis, peka terhadap penderitaan rakyat Sumut saat ini," kata Siska kepada Tribun Medan, Sabtu (4/9/2021).
"Dalam masa pandemi Covid-19, kala rakyat sedang mengalami kesulitan ekonomi tentunya hal ini tidak patut," sambungnya.
Menurut dia, kebijakan PPKM mengakibatkan ruang gerak masyarakat terbatas.
Baca juga: Melihat Gaya Hidup Mewah Bupati Probolinggo yang Ditangkap KPK, Koleksi Sepeda Mahal
Tentunya kebutuhan pakaian dinas tidak menjadi hal yang urgen.
Menurutnya anggaran Belanja Pakaian Dinas sebaiknya direfocussing untuk anggaran penangangan Covid-19 Sumut.
Sebab, kebutuhan yang paling urgent saat ini adalah percepatan vaksinasi, anggaran Rp 1.145.000.000.- (satu milyar seratus empat puluh lima juta rupiah) akan sangat bermanfaat untuk itu.
Sehingga, target vaksinasi segera tercapai maka perekonomian bisa bergerak kembali dan bangkit dari krisis.
Dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektifitas dan kepatutan maka sebaiknya hentikan proses pengadaan pengadaan pakaian dinas pimpinan dan anggota DPRD.
Dia pun menjelaskan aturan mengenai Belanja Pakaian Dinas DPRD ada dalam PP 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan Dan Anggota DPRD.
Pasal 9 ayat (1) mengatur tentang Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari a) Jaminan Kesehatan, b) Jaminan Kecelakaan Kerja c) Jaminan Kematian dan d) Pakaian Dinas dan Atribut. Lebih lanjut dalam Pasal 12 ayat (1) menyebutkan Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari 5 jenis yaitu a) Pakaian Sipil Harian b) Pakaian Sipil Resmi c) Pakaian Sipil Lengkap d) Pakaian Dinas Harian Lengan Panjang; dan e) Pakaian yang berciri khas daerah.
Pasal 12 ayat (2) PP 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD juga menegaskan penyediaannya harus mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektifitas dan kepatutan.
Diuraikannya memang belanja Pakaian Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumut menjadi belanja rutin yang dianggarkan setiap tahunnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.