KPK Panggil 4 Pejabat Pemkab Probolinggo, Sekda: Hanya Antar Dokumen yang Tertinggal
KPK melakukan pemanggilan empat pejabat utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemanggilan kepada empat pejabat utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Pemanggilan ini dilakukan untuk menindaklanjuti kasus jual beli jabatan yang menjerat bupati non-aktif, Puput Tantriana Sari dan 21 orang lainnya.
Keempat pejabat utama tersebut di antaranya Sekretaris Daerah, Soeparwiyono; Kepala Inspektorat, Tutug Edi Utomo; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Edi Suryanto dan Kabag Hukum, Priyo Siswoyo.
Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Soeparwiyono menyebut, kedatangannya di di Polres Probolinggo tersebut tak lain hanya untuk menyerahkan data-data guna melengkapi kekurangan berkas pemeriksaan tim KPK.
"Saya cuman mengantarkan dokumen, dokumennya diminta kemarin. Iya (dokumen yang tertinggal saat KPK menggeledah kantor bupati kemarin)," kata Soeparwiyono kepada Kompas Tv, Sabtu (4/9/2021).
Kepada awak media, Soeparwiyono mengatakan tak ada pemeriksaan terhadap dirinya.
Soeparwiyono menegaskan, hanya 17 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini diperiksa.
"Tidak (saya tidak diperiksa) yang diperiksa kan yang 17 itu," terang Soeparwiyono.
Meski demikian, belum ada informasi apakah dalam pemanggilan tersebut juga dilakukan pemeriksaan kepada empat pejabat utama tersebut.
Pihak kepolisian, hingga kini juga belum memberikan keterangan kepada awak media terkait status dari keempat pejabat utama di lingkungan Pemkab Probolinggo itu.
Mengutip Tribunnews.com, Sabtu (4/9/2021), dari pemeriksaan ke 17 ASN tersebut, pihak KPK akhirnya menetapkan 22 orang sebagai tersangka.
Mereka di antaranya para ASN yaitu Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, dan Kho'im.
Selanjutnya, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsudin.
Kasus ini juga menyeret 3 orang, yakni suami Puput, Hasan Aminuddin; Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhammad Ridwan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.