Mata Anak di Gowa Dilukai Orangtua, KPAI Ingatkan Pengasuhan Terhadap Korban
Jasra mengingatkan pentingnya upaya perlindungan anak yang berada pada situasi keluarga yang dapat menyebabkan perilaku menyimpang
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPAI Jasra Putra menanggapi kasus pencongkelan mata terhadap seorang anak di Gowa, Sulawesi Selatan, oleh orang tuanya sendiri.
Menurut Jasra, orangtua korban yang menjadi pelaku akan kehilangan hak asuh.
"Sulit mengembalikan anak kepada keluarga, sebelum semuanya mendapatkan penanganan serius dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial," tutur Jasra kepada Tribunnews.com, Senin (6/9/2021).
Jasra mengingatkan pentingnya upaya perlindungan anak yang berada pada situasi keluarga yang dapat menyebabkan perilaku menyimpang.
Menurutnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak harus membuat kebijakan terkait hal ini.
"Apa yang terjadi pada pelaku yang adalah seorang Ibu dan kekerasan yang terjadi pada anak. Menandakan ada perilaku salah yang dihadapi anak," tutur Jasra.
"Anak masih belum memahami perilaku ibunya, karena terbiasa di asuh. Sehingga saat peristiwa terjadi ada kebingungan yang dialami anak dengan perilaku ibunya," tambah Jasra.
Baca juga: FAKTA-FAKTA Para Korban Dugaan Pesugihan di Gowa, hingga Penyelidikan soal Anggota Ritual 40 Orang
Demi mencegah kejadian serupa, Jasra meminta pemerintah daerah hingga tinggkat RT harus dapat melindungi anak-anak.
"Harus ada upaya koordinasi kebijakan, dalam mendorong pemerintah daerah, terutama RT RW dapat mengambil anak anak tersebut, dan paham bagaimana merujuk. Sehingga bila dalam penanganan terdapat potensi membahayakan untuk anak, bisa diselematkan sejak awal," kata Jasra.
Dirinya menegaskan perilaku orang tua yang menjadikan anak sebagai korban tidak bisa ditoleransi.
"Apalagi dari peristiwa pertama yang mengorbankan jiwa anaknya, menyatakan adanya pembiaran di keluarga tersebut. Dan pemahaman bahwa perilaku menyimpang tersebut ditolerir," tegas Jasra.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah, menurut Jasra, perlu mengalihkan pengasuhannya. Pengasuhan bisa di keluarga sedarah (kindship care) ataupun keluarga pengganti (foster care).
Baca juga: Fakta-fakta Bocah Wanita Usia 6 Tahun Dianiaya Orangtuanya di Gowa, Diduga Terkait Praktik Pesugihan
Mengingat sang anak akan terlepas dari pengasuhan utama.
"Perlu pengawasan secara periodic, agar anak dapat menjalani tumbuh kembangnya dengan baik, dan cepat pulih. Tentu buat anak adalah penanganan panjang dan berkelanjutan. Karena Negara menjamin anak sampai 18 tahun, untuk mendapatkan hak hak mereka," pungkas Jasra.
Seperti diketahui, seorang anak berinisial AP di Gowa Sulawesi Selatan menjadi korban kekerasan kedua orang tuanya.
Kedua orang tuanya, TAU (47) dan HAS (43), dibantu pamannya US (44), serta kakeknya BAR (70), berusaha mencungkil mata AP dengan tangan. AP adalah anak TAU dan HAS yang baru berusia enam tahun.