Pria di Yogyakarta ini Berniat Bunuh Teman Wanitanya di Hotel, Terungkap Pemicunya
Pelaku dijerat pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan, dan UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara
Editor: Eko Sutriyanto
Sekitar tiga jam setelah perkelahian itu, korban bersama saksi melaporkan MI ke Polsek Umbulharjo.
Polisi pun langsung bergerak untuk memeriksa korban dan saksi-saksi, serta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada malam itu sekitar pukul 23.00.
Setelah mendapat keterangan para saksi dan mengamankan barang bukti, selang dua hari tepatnya pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 19.30 pelaku berhasil ditangkap oleh anggota unit reskrim Polsek Umbulharjo.
"Pelaku kami amankan saat dia berada di Terminal Giwangan. Setelah didalami modusnya ya karena sakit hati," ucap Kompol Achmad.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan, dan UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Aryanto menambahkan, hubungan antara pelaku dengan korban hanya sebatas teman dan sering bertemu di Terminal Giwangan.
Sedangkan penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban dipicu lantaran ada suatu perkataan korban yang menyakiti perasaan pelaku.
"Hubungannya hanya teman. Ya biasa mereka orang lapangan yang bisa bersikap atau bertutur menyinggung. Jadi korban berkata-kata ke pelaku tidak baik, dan pelaku tersinggung," terang Nuri. (hda)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Karena Sakit Hati, Pria di Yogyakarta ini Berniat Menghabisi Nyawa Teman Wanitanya di Hotel
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.