Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Salah Satu Pentolan KNPB Ternyata Berperan Jadi Mata-mata Sebelum Penyerangan Posramil Kisor Maybrat

Pelaku berinisial MY (20) diperintahkan oleh pimpinannya untuk melakukan pemantauan di Posramil Kisor.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Salah Satu Pentolan KNPB Ternyata Berperan Jadi Mata-mata Sebelum Penyerangan Posramil Kisor Maybrat
Istimewa
MY (baju biru) salah satu pelaku penyerangan PON TNI yang menewaskan 4 Anggota dengan cara sadis di Kabupaten Maybrat. 

TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Aparat Kepolisian mengungkapkan kronologis penyerangan yang dilakukan oleh gerilyawan KNPB di Posramil Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat hingga mengakibatkan 4 prajurit TNI meninggal dunia.

Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid mengatakan, MY, salah satu pentolan KNPB mengaku sebagai mata-mata sebelum aksi penyerangan dilakukan.

Awalnya pelaku berinisial MY (20) diperintahkan oleh pimpinannya untuk melakukan pemantauan di Posramil Kisor.

"MY (20), diperintahkan oleh pimpinannya untuk melakukan pemantauan di tempat tersebut," ucap Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid.

"Sampai di pos tersebut, memang tidak dalam kondisi kosong. Artinya memang tidak ada siaga," ucap Choiruddin, kepada sejumlah awak media, Minggu (5/9/2021).

Sebelum melakukan aksi membabibuta, gerilyawan KNPB terlebih dahulu telah membagi 4 kelompok.

"Mereka bagi menjadi 4 tim, ada yang pantau dari sisi belakang dan depan, sebagian langsung masuk ke dalam pos," ungkap Choiruddin.

Baca juga: TNI dan Polri Sudah Ketahui Identitas 20 Anggota KNPB Dalang Penyerangan Posramil Kisor Maybrat

Berita Rekomendasi

Kamis (2/9/2021) sekira pukul 03.00 WIT, terdapat 13 orang termasuk MY langsung melakukan penyerangan.

"Dalam pos itu ada tiga bilik. Si MY dan kedua rekannya ini mendapati tugas di bilik yang kedua," jelasnya.

Ia menuturkan, untuk kedua orang yang membantu MY hingga kini masih dalam proses penyelidikan.

"Kemudian MY keluar untuk melakukan pemantauan, setelah itu terjadilah pembacokan," tuturnya.

Atas tindakan tersebut, pelaku MY dikenakan Pasal 340 terkait pembunuhan berencana, subsider 338 junto 5556 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Sebelumnya aparat TNI-Polri menyebut sudah mengantongi identitas 20 orang anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang diduga menjadi dalang penyerangan tersebut.

"Kita sudah kantongi identitas 20 orang separatis teroris," ujar Kepala Penerangan Kodam XVIII/Kasuari, Letnan Kolonel Arm Hendra Pesireron kepada TribunPapuaBarat.com, Minggu (5/9/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas