Jadi 'Admin' 6 PSK Online, Wanita Penagih Uang Sewa Apartemen di Bandung Rela Dibayar Seikhlasnya
Sebagai admin, Ia membalas semua pesan yang masuk, termasuk negosiasi dengan calon tamu dan tarif PSK dihargai Rp 250 ribu sekali kencan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurrahman
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Wanita berusia 20 tahun berinisial FM diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Bandung.
Ia menjadi tersangka mucikari atau penyalur Pekerja Seks Komersil (PSK) kepada pria hidung belang.
FM mengaku awalanya bekerja sebagai penagih uang sewa unit di salah satu apartemen di Kota Bandung.
Lalu diminta salah satu PSK untuk mencarikan tamu atau pria hidung belang yang ingin berkencan dengan para PSK yang ada di apartemen tersebut.
"Ini cuma sampingan. Asalnya kerja nagih uang.
Tapi karena sering komunikasi (dengan penyewa), akhirnya ada yang minta dicariin tamu," ujar FM, saat gelar perkara di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (7/9/2021).
Baca juga: Hubungan Asmara Sejenis Berujung Pembunuhan, Rian Tewas Dianiaya 9 Pria, Pelakunya Geng Mucikari
FM mencari tamu untuk ke enam PSK menggunakan aplikasi MiChat.
Sebagai admin, Ia membalas semua pesan yang masuk, termasuk negosiasi dengan calon tamu.
Adapun tarif satu PSK, kata dia, dihargai Rp 250 ribu sekali kencan.
Ia pun mendapatkan bagian dari setiap tamu yang datang.
"Saya dapetnya Rp 50 ribu. Seikhlasnya saja sih. Kadang rokok atau uang Rp 50 ribu," katanya.
Praktik prostitusi online disalah satu apartemen di Kota Bandung itu diungkap Polisi setelah asa laporan warga.
Tim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung kemudian menelusuri ke lokasi pada Senin 6 September 2021.
Dari hasil penyelidikan didapati praktik proatitusi online dan diamankan enam orang wanita sebagai PSK dan FM, seorang pria yang menjadi mucikari.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Prostitusi Online di Apartemen di Bandung, Sekali Kencan Rp 250 Ribu, Mucikari; Seikhlasnya Aja Sih
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.