Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria 40 Tahun Bunuh Karyawati Hotel di Serang, Berawal Saat Pelaku Tepergok Mencuri di Kamar Indekos

Seorang karyawati hotel berinisial SM meninggal dunia dibunuh teman dekatnya BM (40) di Kramatwatu, Serang, Banten.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pria 40 Tahun Bunuh Karyawati Hotel di Serang, Berawal Saat Pelaku Tepergok Mencuri di Kamar Indekos
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Jenazah. Seorang karyawati hotel berinisial SM meninggal dunia dibunuh teman dekatnya BM (40) di Kramatwatu, Serang, Banten. 

"Korban ingin ambil handphone dan uang milik korban. Pelaku juga mengambil helm, hp iphone dan samsung, jam, tabung gas, dompet, motor Yamaha mio, sprei, topi, baju celana, sepatu, dan dompet," ujarnya.

Tewas dengan Kondisi Wajah tertutup Bantal

Jenazah korban baru ditemukan pada Rabu (18/8/2021) pukul 19.30 di kontrakannya di Desa Harjatani Kecamatan Keramatwatu, Serang.

SM ditemukan tewas oleh dua temannya bernama Sari dan Lia.

Saat ditemukan kondisi korban dalam keadaan terlentang, wajah tertutup bantal, dan kaki membiru.

Tersangka berinisial BM merupakan warga Lingkungan Cibeber Barat, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Sedangkan korban berinisial SM berasal dari Desa Tambang Ayam, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.

Berita Rekomendasi

Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu 4 September 2021 pukul 09.00 di lingkungan Sempu Seroja, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Baca juga: KSAL Dampingi Wapres Tinjau Serbuan Vaksinasi Pondok Pesantren di Banten

Motif pelaku yaitu ingin mengambil hp di kontrakan korban.

Namun saat kejadian korban terbangun dan meneriaki pelaku maling.

BM langsung mencekik leher korban sampai meninggal dunia.

"Modus pelaku masuk ke kontrakan korban dengan menggunakan kunci serep," tuturnya.

"Berdasarkan hasil visum, terdapat tekanan kuat di leher, bahu kanan ada gumpalan cairan bekas cekikan, batang tenggorokan ada resapan darah, tulang lidah sisi kanan patah, paru-paru sembab, dinding jantung terdapat bercak pendarahan, area kepala kiri dan samping kanan belakang terdapat tanda kekerasan," jelasnya.

Korban masih gadis dan belum pernah berhubungan badan.

Tersangka dikenakan pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Karyawati Hotel di Serang Dibunuh TTM-nya, Pelaku Sempat Urung Beraksi Karena Kosan Korban Ramai

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas