SOSOK Letkol Kav Henry Napitupulu, Perwira TNI yang Meninggal Lantaran Kecelakaan di Tol
Letkol Kav Henry Napitupulu meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan di Tol KM 356 masuk wilayah Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W

TRIBUNNEWS.COM - Letkol Kav Henry Napitupulu meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan di Tol KM 356 masuk wilayah Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, Selasa (7/9/2021) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kejadian tersebut mendatangkan duka terutama bagi keluarga hingga keluarga besar TNI.
Seperti diketahui Letkol Kav Henry Napitupulu merupakan mantan Dandim 0736/Batang.
Dirinya mengemban jabatan tersebut selama 2 tahun.
Baca juga: Menhub Budi Lega Semua Pihak di Jepang Dukung Pembangunan Infrastruktur Indonesia
Dikutip dari jatengprov.go.id, dirinya menerima serah jabatan tersebut pada 18 Februari 2018.
Saat itu bertepatan dengan hari ulang tahunnya, 18 Februari.
Kala itu Letkol Kav Henry Napitupulu mengatakan bahwa dirinya memilih menjadi Dandim di Kabupaten Batang karena daerah yang bagus sinergitasnya.
Jabatan terakhirnya sebelum meninggal dunia adalah Waaster Kodam IV Diponegoro.

KRONOLOGI
Dikutip dari TribunJateng.com, mobil dinas TNI Toyota Crown Nopol 110-IV yang ditumpangi mantan Dandim Batang, Letkol Kav Henry Napitupulu, terlibat kecelakaan dengan sebuah truk di jalur tol Semarang - Batang, Selasa (07/09/2021).
Kecelakaan ini terjadi tepatnya di KM 356 masuk wilayah Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang.
Akibat kejadian tersebut, Letkol Henri meninggal dunia, sedangkan sopir mobil dinas mendapat perawatan di RS Qim Batang.
Baca juga: Pemerintah Bangga Produsen Swab Antigen Dalam Negeri Mampu Ekspor ke Mancanegara
Baca juga: Segera Dibentuk, Konsorsium Indonesia-Jepang untuk Kelola Pelabuhan Patimban
Jenazah Letkol Henry Napitupulu pun langsung dibawa ke instalasi pemulasaran jenazah RSUD Kalisari Batang.
Tampak di kawasan pemulasaran jenazah, Bupati Batang dan Dandim 0736/Batang Letkol ARH Yan Eka Putra datang dan menyampaikan rasa duka.