Ayah di Bintan Tega Setubuhi Anak Kandungnya, Aksi Terbongkar saat Korban Curhat ke Ibunya
Seorang ayah di di Kabupaten Bintan, Riau tega setubuhi anak kandungnya. Aksi bejat sudah dilakukan selama bertahun-tahun lamanya.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Bintan, Riau.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah seorang gadis berusia 19 tahun berinisial P.
Sedangkan pelakunya merupakan orang dekat dari korban sendiri, yakni ayah kandungnya, HM.
Pelaku tega menodai korban selama bertahun-tahun.
Terhitung, P pertama kali dilecehkan saat masih duduk di bangku SMP kelas 2.
Kini korban sendiri sudah tamat SMK.
Baca juga: Tak Kunjung Datang Bulan, Bocah SD di Garut Ternyata Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri hingga Hamil
Baca juga: Kakek 63 Tahun di Lampung Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Modus Minta Kerokan karena Masuk Angin
Akibat perbuatan bejatnya, HM sudah diamankan Jajaran Polsek Bintan Timur untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Kapolres Bintan, AKBP Tidar melalui Kasi Humas Polres Bintan, Ipda M Alson membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, aksi bejat pelaku terungkap saat korban curhat kejadian tersebut kepada ibunya.
Kemudian ibu korban melaporkannya ke Polsek Bintan Timur pada tanggal 19 Agustus 2021 lalu.
"Setelah diterima laporannya, pihaknya langsung menindaklanjuti dan mengamankan tersangka untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya, Minggu (5/9/2021).
Alson menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka HM mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya yang berinisial P yang masih berusia 19 tahun.
Dari pengakuan pelaku perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak korban berusia 15 tahun atau di kelas 2 SMP pada tahun 2016 lalu.
Hubungan antara tersangka dan korban adalah anak kandung dari tersangka yang tinggal serumah.
"Tindakan bejat yang dilakukan pria berinisial HM tersebut sudah berulang kali dilakukan sejak kurun waktu Tahun 2016 s/d 2020," terangnya.
Baca juga: Seorang Duda Rudapaksa Kekasihnya yang Masih SMP, Sempat 2 Kali Ditolak, Beraksi di Semak-semak
Baca juga: Janji Belikan Motor dan HP, Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandungnya, Beraksi saat Korban Menginap
Alson juga menyebutkan, kejadian tersebut terjadi di rumah tempat tinggal keduanya yang beralamat di wilayah Kecamatan Bintan Timur.
"Tersangka melakukan perbuatan tidak terpuji itu pada anaknya saat istri atau ibu kandung korban sedang tidak di rumah."
"Hal itupun dilakukan tersangka berulang kali sejak SMP hingga korban tamat SMK," katanya.
Atas perbuatannya tersangka pun kini sudah ditahan di balik jeruji di Mapolsek Bintan Timur.
Tersangka disangkakan telah melanggar Undang-undang RI No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul TAK Tahan 4 Tahun Dinodai Ayah Kandung Sejak SMP, Gadis Bintan Akhirnya Mengadu ke Ibu
(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)