Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemen PPPA Dampingi Anak Kasus Kekerasan Ritual Pesugihan di Gowa hingga Tuntas

Kasus kekerasan terhadap anak akibat dugaan ritual pesugihan terjadi di Gowa, Sulawesi Selatan.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemen PPPA Dampingi Anak Kasus Kekerasan Ritual Pesugihan di Gowa hingga Tuntas
Sayyid Zulfadli Saleh/Tribun Timur
Bocah perempuan AP (6) nyaris jadi tumbal pesugihan oleh orangtua kandungnya. Kini AP menjalani perawatan medis di RSUD Syekh Yusuf Gowa, Minggu (5/9/2021) sore 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kasus kekerasan terhadap anak akibat dugaan ritual pesugihan terjadi di Gowa, Sulawesi Selatan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memberikan dukungan kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk mendalami kasus tersebut hingga tuntas.

Penelusuran kasus yang dilakukan diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai motif kekerasan.




“Kami terus memantau dari Jakarta. Tentu di Gowa ada pemerintah daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) yang menjadi kepanjangan tugas dan fungsi kami di daerah dan pemerintah provinsi sudah memberikan dukungan karena dari sisi pengobatan terus berjalan. Kasus ini tidak selesai dengan penanganan dari kesehatan fisik, tapi ada persoalan lain yang perlu terus di telusuri khususnya mengetahui motif para pelaku yang memicu para pelaku melakukan hal tersebut. Entah motif ekonomi, kondisi kejiwaan, kebiasaan turun-temurun atau ada motif lainnya,” jelas Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar seperti tertulis dalam keterangan yamg diterima, Rabu (8/9/2021).

Baca juga: Orangtua Jadikan Anak untuk Pesugihan di Gowa Terancam Kehilangan Hak Asuh

Nahar menekankan, dari sisi penegakan hukum, hukuman yang diberikan kepada orang tua dapat diperberat apabila terbukti kasus ini merupakan kekerasan terhadap anak.

Ia mengapresiasi pihak kepolisian setempat yang sudah mengambil tindakan segera untuk menahan pelaku dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

“Kami berharap pendampingan kepada korban tidak putus sampai disini, karena ketiadaan orang tua kandung menjadi tantangan sendiri dalam memastikan pengasuhan pengganti,” tutur Nahar.

BERITA TERKAIT

Nahar berharap ada langkah-langkah bersama yang bisa diambil baik dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan pihak lainnya untuk terus memberikan pendampingan kepada korban selama proses penelusuran kasus berjalan.

Nahar mengungkapkan, perlindungan anak bukan hanya persoalan anak perlu diperhatikan.

Namun peran orang tua seperti cara mengasuh dan cara membangun hubungan yang baik juga perlu diperhatikan, termasuk memahami kondisi keluarga tempat anak tersebut berada.

“Faktor lingkungan jadi penentu untuk melindungi anak. Saya khawatir kejadian sebelumnya dengan kakaknya mungkin karena tidak terpantau lingkungan sekitar, tapi saat korban berteriak dari lingkungan sekitarnya memberikan respon cepat sehingga korban bisa selamat dan dibawa ke rumah sakit. Sosialisasi penting sebagai pembelajaran bahwa jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi,” tuturnya.

Ia menambahkan perlindungan anak terhadap korban pasca pulih secara fisik harus pula diperhatikan.

Apabila orang tua korban ditetapkan sebagai tersangka atau secara kejiwaan tidak cukup layak untuk mengasuh, maka pengasuhan anak melalui kerabat dan atau pengasuhan alternatif, penempatan sementara dalam rumah aman dan pendampingan psikologis untuk anak, patut diupayakan sebagai langkah memberikan perlindungan dan menyelamatkan anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas