Pria Solo Ini Tega Cabuli Anak Kekasihnya, Dilakukan Saat Ibu Korban Bekerja
Dari tangan pelaku M, Unit PPA Polresta Solo menyita kaus warna kuning, celana panjang milik pelaku, celana dalam pelaku dan pakaian dalam korban
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Solo Muhammad Sholekan
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Satreskrim Polresta Solo menangkap pria berinisial M (48) warga Danukusuman, Serengan, Solo pada pertengahan Agustus lalu karena melakukan pencabulan terhadap anak berusia 11 tahun di wilayah Gajahan, Pasar Kliwon, Solo.
M mencabuli anak itu, yang merupakan anak dari kekasihnya.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kepolisian telah menyita barang bukti milik korban maupun tersangka pencabulan.
Tersangka M, melakukan pencabulan saat ibu kandungnya bekerja.
Aksi bejat pelaku berlangsung hampir satu tahun.
Dari tangan pelaku M, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menyita kaus warna kuning, celana panjang milik pelaku, celana dalam pelaku, dan pakaian dalam korban.
Baca juga: Jangan Gunakan UU ITE Untuk Sudutkan Korban Pencabulan di KPI
“Tersangka merupakan kekasih ibu korban. Tersangka telah mencabuli anak sejak kelas 4 SD atau 10 tahun.
Tersangka mencabuli anak setiap pekan sekali,” ucap Ade, Rabu (8/9/2021).
Ade menjelaskan, pada akhir Agustus juga ada kasus pencabulan anak di bawah umur.
Tersangka berinisal PK (23) yang merupakan warga Kadipiro, Banjarsari, mencabuli anak yang masih berusia empat tahun.
Tersangka nekat mencabuli anak balita saat ibu korban yang merupakan rekannya pergi meninggalkan indekos saat bekerja.
“Saat anak itu bermain-main, pelaku mencabuli anak di kamar indekos miliknya. Ibu korban teman akrab tersangka. Pada saat ibu korban berjualan, pelaku mencabuli anak itu,” ungkapnya.
Dari tangan PK, pihaknya menyita kaus bermotif pelangi milik korban dan celana panjang berwarna merah muda.
Mantan Kapolres Karanganyar itu mengatakan, kedua tersangka telah ditahan di rutan Polresta Solo untuk penyidikan lanjutan.
Dua tersangka tersebut dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bejat! Dua Pria Asal Solo Ini Lakukan Pencabulan Terhadap Anak