Sungai Bengawan Solo Tercemar Limbah Ciu, Ini yang akan Dilakukan Polda Jateng
Pihak kepolisian mengimbau kepada semua perusahaan yang ada di wilayah Solo, untuk tidak membuang limbah di sungai Bengawan Solo
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Muhammad Sholekan
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Polda Jateng akan tindak tegas perusahaan yang mencemari air Bengawan Solo.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, Polda Jateng akan berkoordinasi dengan DLHK untuk memperoleh data perusahaan yang hingga saat ini tidak mengindahkan sanksi administratif.
Setelah mendapatkan data Polisi akan langsung melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut.
"Jika terbukti akan kami tindak tegas," ujarnya, Kamis (9/9/2021).
Menurut Iqbal, perusahaan tersebut dapat dijerat pasal 114 uu no 32 tahun 2009 jika ditemukan dumping.
Baca juga: Sebaran Penambahan Kasus Corona Hari Ini di 34 Provinsi: Jateng Tertinggi, Tambah 534 Kasus
Polda Jateng bersama DLHK akan mendata kembali perusahaan yang mengabaikan sanksi tersebut.
"Kami akan melakukan pendataan kembali terhadap perusahaan yang menganggap enteng hal seperti ini," ujarnya.
Menurut Iqbal, pada Pasal 114 UU PPLH, bahwa setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Penanggung jawab perusahaan akan dikenakan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Kasus limbah yang menyemari Bengawan solo, Polda Jateng sedang dilakukan penyidikan.
Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada awak media," jelasnya.
Ia mengimbau kepada semua perusahaan yang ada di wilayah Solo, untuk tidak membuang limbah di sungai Bengawan solo.
"Setelah ada titik terang dari hasil penyidikan kami, kami akan langsung tindak tegas pemilik perusahaan," tegasnya.