13 Tahun Buron, Mantan Anggota DPRD Garut Ditangkap di Kediamannya Wilayah Pangatikan
MS dulunya terlibat kasus korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas tahun anggaran 2001-2004 lalu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - MS, anggota DPRD Garut periode 2001-2004 fraksi Partai Bulan Bintan (PBB) ditangkap jajaran Kejaksaan Negeri Garut, Kamis (9/9/2021).
MS selama ini menjadi buron kasus korupsi selama 13 tahun.
"Hari ini kami berhasil menangkap seorang DPO yang sudah 13 tahun buron, ia sebelumnya terlibat kasus korupsi," ujarnya saat diwawancarai awak media Kamis malam.
Neva menjelaskan MS dulunya terlibat kasus korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas tahun anggaran 2001-2004 lalu.
MS dan rekannya diketahui merugikan negara hingga Rp 6 miliar.
MS kemudian menjalani persidangan dan diputuskan bersalah, setelah keluar putusan ia kemudian kabur.
MS dan rekannya sesama anggota DPRD Garut saat itu divonis empat tahun penjara.
Baca juga: Buronan dan Daftar Hitam PBB Jadi Pejabat Pemerintahan Afghanistan, AS Mengaku Khawatir
Saat ditangkap, MS sudah tidak sesegar dulu, kini ia terlihat sudah menua bahkan dirinya harus dibantu kursi roda untuk bisa berjalan.
Selama 13 tahun lamanya MS diketahui berada di luar Garut, kemudian saat Kejari Garut menerima informasi bahwa MS sedang berada di Garut.
Tim Kasi Intel yang dipimpin oleh Slamet Haryadi pun bergegas melakukan pengintaian, MS pun akhirnya bisa ditangkap di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Pangatikan, Garut.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mantan Anggota DPRD Garut yang Buron 13 Tahun Akhirnya Ditangkap, Sudah Pakai Kursi Roda