Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Modus Berburu Babi, Oknum PNS Lecehkan Sesama Jenis, Terbongkar Gara-gara Pesan WhatsApp

Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat harus berurusan dengan polisi karena melecehkan sesama jenis.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Modus Berburu Babi, Oknum PNS Lecehkan Sesama Jenis, Terbongkar Gara-gara Pesan WhatsApp
Serambi Indonesia/Net
Ilustrasi pelecehan seksual - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat harus berurusan dengan polisi karena melecehkan sesama jenis. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 76E junto pasal 82 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, junto pasal 289 junto pasal 292 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(TribunPadang.com/Wahyu Bahar)

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Seorang Lelaki di Agam Dilaporkan Orangtua Korban, Polisi Ungkapkan Dugaan Aksi Bejat Pelaku

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas