Perilaku Menyimpang PNS di Agam Terungkap Setelah HP Remaja Ini Dibaca Oleh Orang Tuanya
Aparat Polres Agam, Sumatera Barat mengamankan seorang pria separuh baya atas laporan tindak asusila.
Editor: Hendra Gunawan
![Perilaku Menyimpang PNS di Agam Terungkap Setelah HP Remaja Ini Dibaca Oleh Orang Tuanya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kapolres-agam-akbp-dwi-nur-setiawan-saat-memegang-barang-bukti-y.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, AGAM - Aparat Polres Agam, Sumatera Barat mengamankan seorang pria separuh baya atas laporan tindak asusila.
Pria berinisial FR (56) ini diduga melakukan tindak pencabulan sesama jenis terhadap anak-anak yang masih belia.
Berdasarkan identifikasi, terduga pelaku ini berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kasubag Humas AKP Nurdin mengatakan, FR diamankan di kediamannya pada Rabu (8/9/2021) lalu.
Baca juga: Remaja Putri dan Pria Dewasa Kepergok Berbuat Asusila di Mobil, Parkir di Tempat Gelap Tengah Malam
"Perbuatan bejat tersebut dilakukannya di dalam mobil pick up (pikap) milik yang bersangkutan (FR), serta di dalam hutan, saat mereka dalam perjalanan menuju lokasi buru babi," kata AKP Nurdin.
Kasubag Humas AKP Nurdin, menduga aksi bejat terhadap korban, diperkirakan berulang kali dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
"Agar korban tidak memberitahukan perbuatan bejatnya kepada siapapun, pelaku lantas mengiming-imingi korban dengan uang sebanyak Rp 100 Ribu," ujar dia.
Lanjut AKP Nurdin, sebelumnya pelaku dan korban saling kenal dan memiliki hobi yang sama, yaitu olahraga buru babi.
"Pelaku sering mengajak korban untuk pergi berburu babi bersama, karena pelaku punya kendaraan mobil pick up," imbuh AKP Nurdin.
Aksi pencabulan sesama jenis tersebut akhirnya terungkap, karena laporan dari orang tua korban.
Baca juga: Kasus Siswa SD Hamili Kakaknya dan Alasan Tiap Rabu Ajak Teman Lakukan Tindak Asusila
Orang tua korban geram dan melaporkan perlakuan yang diterima anaknya kepada pihak Polres Agam, setelah melihat pesan-pesan WhatsApp/WA yang dikirim pelaku kepada anaknya
"Kejadian itu diketahui saat orang tua korban membuka handphone/HP anaknya, dan melihat pesan dari pelaku ke anaknya, orang tua korban tidak terima sehingga melaporkannya kepada kepolisian," ucap dia.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 76E junto pasal 82 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, junto pasal 289 junto pasal 292 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kemungkinan Ada Korban Lain
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.