Tadah Kelapa Sawit Curian, Zulkarnain Dibekuk Polisi
Satresktim Polres Empat Lawang membekuk Zulkarnain (40) warga Desa Simpang Perigi, Kecamatan Ulu Musi.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, EMPAT LAWANG -- Satresktim Polres Empat Lawang membekuk Zulkarnain (40) warga Desa Simpang Perigi, Kecamatan Ulu Musi.
Pasalnya pria ini diduga menjadi penadah buah sawit hasil curian dari PT. Galempa Sejahtera Bersama (GSB).
Diduga Zulkarnain menadah buah sawit hasil curian Jabarudin (64) warga Desa Muara Kalangan, Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang.
Zulkarnain diamankan oleh Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang pada Kamis (09/09/2021) malam atau satu hari setelah Jabarudin berhasil ditangkap.
Baca juga: Jadi Penadah Rokok Hasil Curian, Pria Paruh Baya di Inhil Riau Dijebloskan ke Penjara
Baca juga: Penadah Tawarkan Motor Curian Lewat Online, Ditangkap Saat Lakukan Transaksi COD
"Sebelumnya tersangka pencuri telah berjanji akan membeli buah sawit hasil curiannya di Desa Simpang Perigi," Kata Kasatreskrim Polres Empat Lawang, AKP Wanda Dhira Bernard, Sabtu (11/09/2021).
Dari tersangka penadah petugas amankan barang bukti berupa 9 pokok sawit dengan jumlah 28 janjang selain.
"Hampir berbarengan baik itu dari tersangka pencuri maupun penadah berhasil kami amankan sagu unit mobil Suzuki Carry dan buah sawit sebagai barang bukti," Jelasnya.
Zulkarnain diamankan di rumahnya, dimana pada proses penangkapan tersebut Zulkarnain menyerahkan diri tanpa perlawanan kepada Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang.
"Tersangka akan dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman penjara laling lama 4 tahun," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Penadahan Buah Sawit Hasil Curian, Warga Ulu Musi Ditangkap Tim Elang Polres Empat Lawang