Ayah di Aceh Setubuhi Anak Kandung, Aksi Tengah Malam Dipergoki Istri, Kini Terancam 16 Tahun Bui
Seorang ayah di Kota Subulussalam, Provinsi Aceh tega rudapaksa anak kandungnya. Aksi dipergoki oleh sang istri. Ini fakta-faktanya.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Subulussalam, Provinsi Aceh.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria berumur 36 tahun, SN.
Sedangkan korbannya merupakan anak kandung dari pelaku sendiri, Bunga (nama samaran).
Kini korban baru menginjak umur 14 tahun.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Serambinews.com:
Baca juga: Kisah Pilu di Balik Penemuan Jasad Bayi di Sumur, Ada Siswi SMP Korban Rudapaksa Seorang Kakek
Aksi dipergoki istri pelaku
Kasus ini terbongkar pada Kamis (9/9/2021) tengah malam sekitar pukul 23.00 WIB setelah dipergoki sang istri pelaku.
Kala itu, ibu korban yang menjadi saksi dalam kasus ini sedang tertidur di kamarnya.
Nah tiba-tiba terbangun karena melihat suaminya (pelaku) tidak ada di sebelah.
Dia pun lalu mencari sang suami keluar kamar dan betapa kagetnya saat menyaksikan sedang berada di kamar anaknya.
Ibu korban memergoki suaminya sedang berada di dalam kamar sang anak gadis.
Lantas sang istri menanyakan mengapa suaminya ada di kamar anak.
Baca juga: Ajakan Rujuk Ditolak, Pria di Pontianak Nekat Rudapaksa Mantan Istri, Korban Diancam akan Dihabisi
Ngapain Kau di situ? kata istri kepada suaminya.
Istri pelaku langsung masuk ke kamar korban dan melihat sebagian tubuh anak gadisnya sudah tanpa pakaian.
Spontan, ibu korban naik pitam dan mengejar sang pelaku yang tak lain adalah suaminya sendiri.
Pelaku ketakutan hingga melarikan diri ke luar rumah.
Atas kejadian ini, ibu korban bersama kerabat langsung mendatangi Satreskrim bagian PPA Mapolres Subulussalam.
Laporan tersebut disampaikan pada dinihari tadi sekitar pukul 01.00 WIB dan langsung ditangani personel Satreskrim Polres Subulussalam.
Aksi dilakukan berulang kali
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK membeberkan kasus ini.
Ia mengatakan, gadis di bawah umur tersebut menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya sejak tahun berusia 12 tahun.
“Kasus rudapaksa terhadap anak berusia 14 tahun ini berlangsung sejak usia korban 12 tahun, berarti ini berjalan dua tahun,” ujar Qori.
Baca juga: Modal Janji akan Dinikahi, Pemuda Lampung Rudapaksa Bocah Perempuan Berumur 13 Tahun
Dalam kurun dua tahun aksi bejat tersebut, pelaku telah menggagahi anak kandungnya hingga belasan kali.
Namun, kata Qori, korban tidak dapat berkutik lantaran sang ayah selalu mengancam jika melaporkan kasus tersebut.
Ancaman pelaku mulai membakar rumah hingga mencelakai ibu korban.
Akibat tekanan tersebut, korban ketakutan dan hanya dapat pasrah saat sang ayah melancarkan aksinya.
Pelaku mabuk
Qori melanjutkan penjelasannya.
Ia menyebut, aksi rudapaksa tersebut dilakukan pelaku saat mabuk.
Sehabis minum, pelaku mabuk dan pulang ke rumah lalu masuk ke kamar putrinya.
Aksi serupa juga terjadi pada tadi malam dan kondisi pelaku dilaporkan dalam keadaan mabuk.
Baca juga: Suruh Pelaku Rudapaksa Praktikkan Aksinya pada Boneka saat Siaran, Presenter Pantai Gading Dikecam
Korban yang selalu dalam tekanan tak berani mengungkap atau melaporkan ke ibunya karena takut akan terjadi hal tak diinginkan.
Pelaku merudapaksa sang anak pada tengah malam saat istrinya tertidur.
“Kondisi mental korban tertekan, karena dia selama ini selalu diancam sang ayah yang merupakan pelaku rudapaksa,” ujar Qori.
Terancam penjara 16 tahun
Penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subulussalam akan menjerat pria pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Dalam qanun tersebut pelaku dapat terancam hukuman 16 tahun 16 bulan penjara,” kata Qori.
Menurutnya, penyidik juga menerapkan UU perlindungan anak No. 35 Tahun 2014 terhadap pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Baca juga: Pria di Singkawang Rudapaksa Gadis 20 Tahun, Akui Bisa Sembuhkan Penyakit, Korban Diancam Jadi Gila
Namun, dalam hal ini polisi juga menjerat pelaku dengan qanun jinayat.
Hal ini karena hukuman qanun lebih berat.
Dikatakan, dalam qanun itu, terang Kapolres AKBP Qori, setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang memiliki hubungan mahram dengannya.
Hal ini sebagaimama dimaksud dalam pasal 48 sub pasal 49 sub pasal 50 dari Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat ancaman hukuman 16 tahun 6 bulan.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Serambinews.com/Khalidin)