Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gadis Muda Diculik Residivis, Pelaku Berniat Lecehkan Korban hingga Eksploitasi Lewat Online

Kasus penculikan siswi sekolah di kawasan Wih Lah, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, menjadi perhatian banyak pihak.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
zoom-in Gadis Muda Diculik Residivis, Pelaku Berniat Lecehkan Korban hingga Eksploitasi Lewat Online
NET
Ilustrasi penculikan. 

"Tersangka K ini masih coba-coba melakukan ekploitasi, rencananya seperti video seks. Pelaku baru belajar di penjara, karena tersangka seorang residivis, entah bagaimana caranya K belajar. Tetapi rencananya eksploitasi itu gagal," ujarnya, Sabtu (11/9/2021).

Perbuatannya tersebut tak dilanjutkan karena gawainya tak memadai.

Baca juga: Ulah Bejat Kakek Berusia 64 Tahun Ini Bikin Korban Pencabulan Menderita Penyakit Menular

"Tersangka K mengaku kebingungan bagaimana cara ekploitasi korban. Masih kalang kabut, sehingga belum sempat melakukan aksinya. Pelanggan juga belum diperoleh," ucap Nurochman di Markas Polres Aceh Tengah.

Gadis muda itu juga sempat akan dilecehkan oleh pelaku, namun gagal, lantaran korban melakukan perlawanan.

Kronologi

Ilustrasi penculikan.
Ilustrasi penculikan. (glocalkhabar.com)

Diberitakan sebelumnya, N dilaporkan hilang seusai pulang dari sekolah.

Awalnya N dan rekannya naik becak motor untuk kembali ke rumah mereka.

Berita Rekomendasi

Rekan N pun sampai di rumah.

Namun seusai mengantar rekan N di rumahnya, korban dilaporkan hilang.

Rupanya diketahui oknum pengemudi becak motor, K membawa korban kabur.

Baca juga: Sinopsis Extraction, Aksi Penculikan Agen CIA oleh Teroris di Rusia Tayang Malam Ini di Trans TV

Aksinya penculikan tersebut sempat terekam closed-circuit television (CCTV).

Begitu kabar penculikan ND menyebar di media sosial, sejumlah warga turut membantu pencarian.

Bersama polisi, warga memburu pelaku.

Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap, dan juga korban.

Kini K terancam pasal berlapis, yaitu Qanun Jinayat dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 20 tahun penjara. 

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Serambinews.com/Mahyadi) (Kompas.com/Iwan Bahagia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas