Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Gadis Muda Diculik Residivis, Pelaku Berniat Lecehkan Korban hingga Eksploitasi Lewat Online

Kasus penculikan siswi sekolah di kawasan Wih Lah, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, menjadi perhatian banyak pihak.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Daryono

Perbuatannya tersebut tak dilanjutkan karena gawainya tak memadai.

Baca juga: Ulah Bejat Kakek Berusia 64 Tahun Ini Bikin Korban Pencabulan Menderita Penyakit Menular

"Tersangka K mengaku kebingungan bagaimana cara ekploitasi korban. Masih kalang kabut, sehingga belum sempat melakukan aksinya. Pelanggan juga belum diperoleh," ucap Nurochman di Markas Polres Aceh Tengah.

Gadis muda itu juga sempat akan dilecehkan oleh pelaku, namun gagal, lantaran korban melakukan perlawanan.

Kronologi

Ilustrasi penculikan.
Ilustrasi penculikan. (glocalkhabar.com)

Diberitakan sebelumnya, N dilaporkan hilang seusai pulang dari sekolah.

Awalnya N dan rekannya naik becak motor untuk kembali ke rumah mereka.

Rekan N pun sampai di rumah.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun seusai mengantar rekan N di rumahnya, korban dilaporkan hilang.

Rupanya diketahui oknum pengemudi becak motor, K membawa korban kabur.

Baca juga: Sinopsis Extraction, Aksi Penculikan Agen CIA oleh Teroris di Rusia Tayang Malam Ini di Trans TV

Aksinya penculikan tersebut sempat terekam closed-circuit television (CCTV).

Begitu kabar penculikan ND menyebar di media sosial, sejumlah warga turut membantu pencarian.

Bersama polisi, warga memburu pelaku.

Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap, dan juga korban.

Kini K terancam pasal berlapis, yaitu Qanun Jinayat dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 20 tahun penjara. 

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Serambinews.com/Mahyadi) (Kompas.com/Iwan Bahagia)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas