Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kedapatan Bawa BBM Ilegal, Nakhoda Kapal KM Fikram Jaya Diamankan

AW diamaankan setelah kedapatan membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal di Perairan Pulau Buru.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kedapatan Bawa BBM Ilegal, Nakhoda Kapal KM Fikram Jaya Diamankan
TribunAmbon.com/Andy
Sat Polairud Polres Pulau Buru mengamankan AW, seorang nakhoda kapal KM Fikram Jaya, warga Desa Amaholu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Personel Kepolisian melakukan pemeriksaan kapal. 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia

TRIBUNNEWS.COM, NAMLEA - Sat Polairud Polres Pulau Buru mengamankan AW, seorang nakhoda kapal warga Desa Amaholu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

AW diamaankan setelah kedapatan membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal di Perairan Pulau Buru, Desa Waenalu, Kecamatan Wamsisi, Kabupaten Buru Selatan, Minggu (29/8/2021).

Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS mengatakan, ada tiga jenis BBM yang dibawa, di antaranya BBM bersubsidi jenis minyak tanah, BBM Non subsidi jenis Premium dan Pertalite.

"Tim Lidik Unit Gakum Sat Polairud Polres Pulau Buru, berhasil menangkap nakhoda kapal KM Fikram Jaya, bermuatan BBM bersubsidi jenis minyak tanah kerosin sebanyak 3.800 liter," kata Djamaluddin kepada TribunAmbon.com saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Minggu (12/9/2021) pagi.

Ada juga, BBM non subsidi jenis Premium sebanyak 3.000 liter, dan BBM jenir Pertalite sebanyak 800 liter.

"Selain satu orang pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa BBM dan kapal KM Fikram Jaya," katanya.

Baca juga: Mengapa BBM Ron Tinggi Lebih Ramah Lingkungan? Ini Penjelasannya!

BERITA REKOMENDASI

Saat penyelidikan, tim mendapatkan kapal KM Fikram Jaya sedang berlayar.

Kemudian dilakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah BBM yang tidak memiliki dokumen sah.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Pulau Buru untuk dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 55 dan 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, jo Pasal 55 KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Bawa Hampir 8 Ton BBM Ilegal, Nahkoda Kapal Asal SBB Diamankan di Perairan Pulau Buru


Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas