Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Oknum Polisi Peras PSK di Bali, Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kini Terancam Dipecat

Kasus seorang oknum polisi yang memeras seorang PSK di Bali terus berlanjut. Kasus ini diketahui menjerat seorang anggota Polda Bali berinisial RCEN

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Nasib Oknum Polisi Peras PSK di Bali, Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kini Terancam Dipecat
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi oknum polisi di Bali memeras PSK. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang oknum polisi yang memeras seorang PSK di Bali terus berlanjut.

Kasus ini diketahui menjerat seorang anggota Polda Bali berinisial Briptu RCEN.

Sedangkan korbannya seorang wanita MIS (21).

Briptu RCEN terbukti melakukan pemerasan terhadap korban.

Pelaku kini sudah divonis 2,5 tahun penjara.

Selain itu, nasib lain yang mengancam pelaku adalah dipecat dari institusi Polri.

Baca juga: Pengangguran di Semarang Tipu 10 Janda, Diperas hingga Rp 179 Juta, Ada Korban yang Disetubuhi

Berdasarkan informasi sumber di lapangan, Minggu 12 September 2021 menyebut, kepolisian Bidang Propam Polda Bali segera adakan sidang kode etik.

BERITA REKOMENDASI

Namun sebelum disidang, korban rencananya akan dipanggil Propam untuk dimintai keterangan lebih lanjut atau tambahan.

"Setelah divonis, denger-denger dalam waktu dekat akan dilakukan sidang kode etik. Sebab dipidana setahun saja bisa di pecat, apalagi 2,5 tahun," ujar sumber.

"Kemungkinan besar oknum tersebut akan dipecat," tegas sumber.

Terkait kebenaran informasi ini, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi belum memberikan keterangan.

Baca juga: 2 Oknum PNS Dishub Jakarta Peras Sopir Bus Rp 500 Ribu, FAKTA: Layak Pecat

Pengakuan MIS

Terpisah, MIS wanita yang mendapat ancaman dari anggota kepolisian tersebut sudah pernah diperiksa Propam Polda Bali.

Ia mengatakan, beberapa hari lalu ia dipanggil oleh pihak penyidik Propam.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan MIS guna melengkapi berkas.

"Waktu saya diperiksa, kata bapak polisi hanya dimintai keterangan tambahan saja. Sebab akan dilakukan sidang kode etik terhadap pelaku," ungkap korban asal NTT.

MIS mengaku, diperiksa di ruang penyidik dan dimintai keterangan dengan waktu yang singkat.

Adapun yang ditanyakan pihak penyidik, tentang kejadian per tanggal 15 Desember 2020.

Baca juga: Nekat Jadi Begal, Lima Remaja Gunakan Uang Hasil Kejahatan untuk Sewa PSK dan Foya-foya

MIS mengaku dipergoki Briptu RCEN saat melayani tamunya, kemudian oleh pelaku diminta agar setiap bulan dikirim uang sebesar Rp 500 ribu.

"Saya diperiksa gak begitu lama. Hanya beberapa pertanyaan. Saya jelaskan semua, gak sampai setengah jam," terang MIS.

Sebelumnya, pemerasan berawal saat MIS dibooking melalui aplikasi MiChat pada Selasa 15 Desember 2020 sekitar pukul 00.00 wita.

Korban dan pelanggannya saat itu bertemu di kos MIS di kawasan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Briptu RCEN kemudian datang lalu menunjukkan identitas sebagai anggota polisi yang bertugas di Polda Bali.

Baca juga: Muncikari Berusia 16 Tahun di Semarang Ini Tawarkan PSK Online yang Masih Belia

Lalu pelaku menginterogasi MIS dengan nada tinggi sambil membentak.

"Dia tanya, siapa mucikarimu? Sejak kapan mulai open BO dan kamu pemakai? Dia juga ngaku datang bareng tim yang sedang menunggu di bawah (lantai 1 kos),"

"Pertanyaan itu dibarengi dengan merekam menggunakan HP," jelas MIS.

MIS kemudian dimarah dan mendapatkan pengancaman serta menyebarkan video yang sebelumnya direkam pelaku saat penggerebekan.

MIS kemudian dimintai uang sebesar Rp 1,5 juta jika tidak menuruti, korban akan dibawa ke Polda Bali.

Alasan pelaku saat itu, sebab MIS telah melanggar beberapa pasal, namun ternyata pasal itu tidak dipahami korban.

MIS saat ditanya, mengaku sebagai seorang wanita lemah dan awam dengan hukum.

"Saya semakin ketakutan, saya mengaku tidak punya uang sebanyak itu. Saya hanya punya Rp 350 ribu saat itu," pungkasnya.

Namun MIS menyebut, uang tersebut sudah dibagi, Rp 200 ribu dia sisipkan di dalam casing HP yang ia pegang sedangkan Rp 150 ribu dalam lemarinya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Terbukti Peras Wanita MiChat, Oknum Polisi di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara hingga Terancam Dipecat

(Tribun-Bali.com/Firizqi Irwan)

Berita lainnya seputar kasus pemerasan.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas