Oknum Honorer dan PNS Curi Lemari Es di Kantor Setda Sumsel
Polsek IT I menyita barang bukti (BB) hasil kejahatan berupa satu unit Showcase (lemari es) merek Polytron, dan satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Sumsel Rachmad Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kepolisian Sektor Ilir Timur I, Palembang berhasil menangkap satu dari dua oknum pegawai yang bertugas di lingkup Pemerintah Provinsi Sumsel.
Yang ditangkap adalah Teddy Saputra seorang pegawai honorer, sedangkan yang jadi buron adalah Hopin Nuzul Asdain alias Opin berhasil lolos dan masuk DPO.
Keduanya menjadi tersangka kasus pencurian satu unit lemari es merk Polytron dari Kantor Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Sumsel, tempatnya bekerja.
Kejadian tersebut diketahui dilakukan tersangka pada Rabu (6/9) sekitar pukul 15:00 WIB.
Dari tangan tersangka, Polsek IT I menyita barang bukti (BB) hasil kejahatan berupa satu unit Showcase (lemari es) merek Polytron, dan satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up yang digunakan untuk mengangkut hasil kejahatan yang disewa kedua tersangka.
Kapolsek IT I, AKP Ginanjar Aliya Sukmana, didampingi Waka Polsek Iptu Marselinus Pati dan Kanit Reskrim Iptu Ghofur Asyari mengatakan pelaku pencurian di kantor pemerintah provinsi sudah ditangkap.
Baca juga: Aksi Pencurian Musang di Johar Baru Terekam CCTV
"Kami tangkap tersangka ini Minggu malam.
Keduanya kerjasama dalam pencurian sebuah lemari es.
Yang kami tangkap ini statusnya honorer sementara DPO yang masih dikejar adalah ASN yang masih aktif, " kata AKP Ginanjar, saat rilis di Polsek IT I, Senin (13/9/2021).
Modus kejahatan yang dilakukan kedua tersangka yakni dengan menggunakan finger print yang memudahkan akses bagi kedua tersangka.
Tersangka Teddy berperan sebagai pengawas situasi.
"Pelaku Opin (DPO) yang bisa membuka pintu melalui finger print dirinya, sedangkan pelaku Teddy mengawasi situasi. Mereka mengaku pada penjaga di sana bahwa lemari es ini milik mereka, dan akan dibawa keluar kantor," jelas dia.
Baca juga: Ingin Kulkas Terlihat Rapi? Berikut Cara Menyimpan Makanan yang Baik
Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dan total kerugian yang dialami korban senilai Rp 3,5 juta.
Sedangkan, dari keterangan tersangka Teddy, ia dan Opin menjual kulkas tersebut seharga Rp 1,5 juta.
"Uangnya kami bagi dua. Saya cuma dapat jatah Rp 400 ribu, uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari saja, " kata Teddy.
Ia mengaku tersangka Opin lah yang mengajak mencuri lemari es dari Kantor Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Sumsel.
"Kejadiannya pagi, Opin yang ajak mengambil kulkas saat kantor lagi sepi," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Di Palembang, Oknum ASN dan Honorer Jadi Otak Pencurian Kulkas di Kantor