Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Asal Sumedang Habisi Nyawa Tantenya Pakai Alu Kayu, Pelaku Jadi Pengemis Hindari Kejaran Polisi

Pria berinisial AJ (26) diringkus aparat Satreskrim Polres Sumedang, Jawa Barat, setelah delapan bulan buron.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pria Asal Sumedang Habisi Nyawa Tantenya Pakai Alu Kayu, Pelaku Jadi Pengemis Hindari Kejaran Polisi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. Pria berinisial AJ (26) diringkus aparat Satreskrim Polres Sumedang, Jawa Barat, setelah delapan bulan buron atas kasus pembunuhan. 

TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Pria berinisial AJ (26) diringkus aparat Satreskrim Polres Sumedang, Jawa Barat, setelah delapan bulan buron.

AJ ditangkap atas kasus pembunuhan terhadap seorang janda berinisial A (55) di sebuah kontrakan yang berada di Lingkungan Barak RT01/07 Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara pada Januari 2021 lalu.

Pria warga Dusun Lemah Beureum, Desa Karangheuleut Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang tersebut ditangkap di di Stasiun Kiaracondong, Kota Bandung, Selasa (9/9/2021) sekira pukul 22.30 WIB.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan bila AJ merupakan keponakan korban.

Ia mengaku tega menghabisi tantenya sendiri karena korban mengucapkan kalimat yang menyinggung saat pelaku mendatangi rumah kontrakan korban untuk meminjam uang Rp 500 ribu.

Baca juga: Buronan Kasus Pembunuhan di Sumedang Ditangkap di Bandung, 8 Bulan Jadi Buron

"Pelaku ini merupakan keponakannya korban. Saat pelaku meminjam uang, kalimat korban menyinggung pelaku, dan ketika korban tertidur di sofa, korban dipukuli oleh pelaku dengan menggunakan alu kayu atau alat menumbuk padi di lumbung," ujar Kapolres di Aula Tribrata Polres Sumedang, Senin (13/9/2021).

Dalam pelariannya, kata Eko, pelaku kerap berpindah-pindah, di antaranya ke wilayah Kota Bandung, Lampung, Jember, Nganjuk, dan kembali lagi ke Kota Bandung.

Berita Rekomendasi

"Untuk biaya hidup di kota pelariannya, pelaku menjadi pengemis," ucap Kapolres.

Baca juga: Bonceng Bertiga, Pemuda dan 2 Anaknya di Sumedang Tewas, Motor Terperosok ke Lapangan Bola

Eko menyebutkan, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku pembunuhan tersebut.

"Saat ini kami tinggal menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun," kata Eko.

Penulis: Kiki Andriana

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Janda Dipukul Pakai Alu Kayu Hingga Meninggal, Gara-gara Pinjam Uang, Ini Nasib Pelaku Usai Buron

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas