Pria Habisi Nyawa Tante Gara-gara Tersinggung saat Pinjam Uang, Kabur Lalu jadi Pengemis 8 Bulan
Seorang pria menghabisi nyawa tantenya sendiri. Pelaku nekat melancarkan aksi tersebut gara-gara tersinggung saat pinjam uang.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria menghabisi nyawa tantenya sendiri.
Pelaku nekat melancarkan aksi tersebut gara-gara tersinggung saat pinjam uang.
Pelaku bahkan berhasil mengelabui polisi dengan menjadi pengemis selama 8 bulan.
Setelah 8 bulan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Pelaku berinisial Aj (26) diringkus di Stasiun Kiaracondong Kota Bandung.
A diciduk polisi saat menjalankan aksinya yakni menjadi pengemis.
Bunuh tante gara-gara tersinggung
Pelaku Aj nekat membunuh tantenya sendiri, A (55).
Aj yang merupakan warga Dusun Lemah Beureum RT 01/01, Desa Karangheuleut, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang melancarkan aksinya di sebuah kontrakan.
Kontarakan tersebut berada di Kecamatan Sumedang Utara tepatnya di Lingkungan Barak RT 01/07, Kelurahan Situ.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Januari 2021.
Baca juga: Pasangan Kekasih Ditemukan Tewas di Warung Makan, si Wanita Tertutup Bantal, si Pria Akhiri Hidup
Baca juga: Truk yang Dikemudikan Alami Kecelakaan, Made Wika Tewas dalam Keadaaan Tenggelam dan Tergencet
Baca juga: Pria di Banyuasin Tewas Diamuk Massa, Ditembak Tiga Kali sebelum Dianiaya, Tiga Orang Diamankan
Mengutip Tribun Jabar, awalnya pelaku mendatangi rumah korban untuk meminjam uang Rp 500 ribu.
Namun, korban justru mengucap kalimat yang membuat pelaku tersinggung.
Aj lalu menghabisi nyawa A saat korban tidur di sofa.
Pelaku memukul korban menggunakan kayu atau alat penumbuk padi di lumbung.
Kabur, menyamar jadi pengemis
Setelah melancarkan aksinya, pelaku berhasil kabur.
Selama pelarian, Aj kerap berpindah-pindah tempat.
Aj pernah pergi ke wilayah Kota Bandung, Lampung, Jember, Nganjuk, lalu kembali lagi ke Kota Bandung.
Pelaku menjadi pengemis untuk membiaya hidupnya.
"Untuk biaya hidup di kota pelariannya, pelaku menjadi pengemis," kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto di Aula Tribata Polres Sumedang, Senin (13/9/2021).
Setelah kabur selama 8 bulan, pelaku berhasil diringkus polisi.
Aj ditangkap pada Selasa (7/9/2021) sekira pukul 22.30 WIB.
Kini pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan.
Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini kami tinggal menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun," kata Eko, mengutip Tribun Jabar.
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Jabar/Kiki Andriana)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.