Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selama 3 Tahun, Siswi SMP di Manggarai Ini Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung

Perbuatan AJ tersebut dilakukan pada saat situasi dalam rumah sedang sepi, karena ibu korban sedang bekerja di kebun

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Selama 3 Tahun, Siswi SMP di Manggarai Ini Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung
Sripoku.com/Anton
Ilustrasi rudapaksa - Seorang pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pengemudi di Manggarai tega menyetubuhi anak kandungnya berinsial AB yang masih berumur 14 tahun 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Bukannya memberikan perlindungan,  FJ (40) Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai justru melakukan tindakan tak pantas pada putri kandungnya.

Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pengemudi itu tega menyetubuhi anak kandungnya berinsial AB yang masih berumur 14 tahun.

Perbuatan bejat FJ dengan menyetubuhi anak kandungnya AB ini dilakukan berulang kali sejak anaknya masih diduduk dibangku SMP kelas 1 sampai kini AB sudah duduk di kelas 3 SMP.

Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.IK, melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa, menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Minggu 12 September 2021.

Budiarsa menjelaskan, Unit Jatanras bersama Unit PPA, Unit Paminal, Piket SPKT, Piket Lantas dan Piket Intel Polres Manggarai mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh FJ ayah Kandung terhadap korban AB di rumah korban, di Karot Kelurahan Karot, Kecamatan Langke, Rembong Kabupaten Manggarai, Minggu 12 September 2021 sore.

Baca juga: Oknum Pejabat dan Politisi Papua Rudapaksa 4 Siswi SMU Berusia 16 Tahun

Budiarsa menjelaskan, pelaku FJ yang tak lain adalah ayah kandung korban, melakukan persetubuhan terhadap korban yang dilakukan secara berulang kali sejak korban masih kelas 1 SMP saat itu korban umur 12 tahun hingga saat sekarang ini korban sudah duduk di kelas 3 SMP.

Berita Rekomendasi

Perbuatan AJ tersebut dilakukan pada saat situasi dalam rumah sedang sepi, karena ibu korban sedang bekerja di kebun.

Selain itu, korban juga diancam dan mengalami kekerasan yakni sering dipukul oleh pelaku apabila korban menolak untuk diajak berhubungan badan.

Ini membuat korban merasa takut dan terpaksa melayani pelaku.

Atas kejadian tersebut korban, menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada kakak kandungnya bahwa korban sering di pukul dan disetubuhi oleh ayah kandungnya .

Baca juga: Bersenjata Pisau Dapur, 5 Remaja Otaki Aksi Begal di Manggarai

Mendengar hal tersebut kakak korban, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pos pelayanan Polres Manggarai.

Atas laporan itu, pada hari Minggu, 12 September 2021 sekitar pukul 14.00 Wita Tim Gabungan yang terdiri dari unit Jatanras, Unit PPA, Unit Paminal, Piket SPKT, Piket Lantas, Piket Intel mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, kata Budiarsa, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya pelaku, korban dan saksi dibawa ke Polres Manggarai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali, Seorang Sopir di Manggarai Diciduk Unit Jatanras

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas