Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Napi Rutan Singkil Kabur, Petugas Temukan Tembok di Bagian Pondasi Berlubang

Tembok sebelah kiri rutan sudah berlubang di bagian pondasi berdiameter kira-kira 70 centimeter. Diduga jadi jalan pelarian ketiga napi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tiga Napi Rutan Singkil Kabur, Petugas Temukan Tembok di Bagian Pondasi Berlubang
Serambinews.com
Lubang di bawah pondasi tembok diduga jadi jalan pelarian tiga narapidana Rumah Tahanan Kelas IIB Singkil, Aceh Singkil, Sabtu (11/9/2021) sekira pukul 17.00 WIB. 

Laporan Wartawan Serambi, Dede Rosadi

TRIBUNNEWS.COM, SINGKIL - Tiga narapidana Rumah Tahanan Kelas IIB Singkil, Kabupaten Aceh Singkil kabur, Sabtu (11/9/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Mereka adalah napi yang terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur.

Ketiga napi yang kabur masing-masing Agus Januari Anto (33), warga Singkohor, Kecamatan Singkohor; Sukardi (50), penduduk Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah dan Ludin (37), warga Pandan Sari, Kecamatan Simpang Kanan.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Minggu (12/9/2021), ketiganya diketahui hilang ketika petugas piket jaga yang hendak aplusan terlebih dahulu menghitung jumlah napi.

Saat dihitung, diketahui jumlah napi dari total 158 orang, hanya ada 155 orang.

Tiga orang lagi ternyata tidak diketahui keberadaannya.

Berita Rekomendasi

Mengetahui hal itu, petugas Rutan Kelas IIB Singkil langsung melakukan penyisiran.

Baca juga: Mabes Polri Bantah Tudingan Jurnalis Australia Soal Terlibat Penjualan Narkoba kepada Napi di Lapas

Diketahui tembok sebelah kiri rutan sudah berlubang di bagian pondasi.

Lubang berdiameter kira-kira 70 centimeter itulah yang diperkirakan jadi jalan pelarian bagi ketiga napi tersebut.

Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Singkil, Azwir saat dikonfirmasi Serambinews.com, Minggu (12/9/2021), melalui pesan WhatsApp belum menjawab.

Sementara itu, informasi lain menyebutkan, tiga napi yang kabur itu terjerat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Mereka menjalani hukuman bervariasi, ada yang 12 tahun, 10 tahun, dan delapan tahun.

Selama menjalani hukuman, ketiga napi pada siang hari mendapat pembinaan berkebun di areal Kompleks Rumah Tahanan Kelas IIB Singkil.

Baca juga: 6 Tahanan Palestina Berhasil Kabur dari Penjara Keamanan Tinggi Israel, Keluar Lewat Terowongan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas