Ayah di Garut Tega Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil, Kini Pelaku Terancam Penjara 20 Tahun
Seorang ayah di Kabupaten Garut, Jawa Barat tega rudapaksa anak tirinya hingga hamil. Kini pelaku terancam penjara 20 tahun lamanya.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 53 tahun berinisial AW.
Sedangkan korbannya adalah orang dekat dari pelaku sendiri, yakni anak tirinya yang masih di bawah umur.
Akibat perbuatan AW, kini korban berbadan dua.
AW juga sudah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Polisi Tembak Pelaku Rudapaksa Ibu Rumah Tangga dan Anak di Bawah Umur Hingga Kasus Curat di Batam
Ia terancam penjara selama 20 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Dede Sopandi mengatakan, hukuman bagi pelaku ditambah dengan satu per tiga ancaman hukuman 20 tahun karena pelaku merupakan orang terdekat dengan korban.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara ditambah satu per tiga karena pelaku ini adalah ayah tiri korban," ujarnya saat melakukan konferensi pers di Polres Garut, Senin (13/9/2021).
Dede menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui sudah melakukan perbuatan bejatnya itu sebanyak 11 kali sejak bulan Maret 2021.
Pelaku menjalankan aksinya itu pada malam hari saat istri dan penghuni rumah sedang tertidur.
"Setiap malam hari pelaku masuk ke kamar korban meraba-raba dan menyetubuhinya saat istri dan penghuni rumah lainnya tertidur, hingga menyebabkan korban hamil selama enam bulan," ungkapnya.
Baca juga: Selama 3 Tahun, Siswi SMP di Manggarai Ini Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung
Pelaku dikenakan pasal 76 d juncto pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 dan atau pasal 76 e juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun.
S (13) korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) itu saat ini mengalami trauma berat sedang dalam perawatan trauma healing di rumah singgah milik Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut.
Kronologi
Aksi nekat AW pertama kali diketahui oleh bibi korban, ia curiga lantaran korban tidak kunjung datang bulan sejak bulan April lalu.
Saat korban dibawa ke puskesmas untuk menjalani pemeriksaan, alangkah kagetnya saat ia mengetahui keponakannya itu sedang mengandung enam bulan.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandungnya Bertahun-tahun, Korban Dianiaya Jika Menolak Diajak Berhubungan
Setelah pihak keluarga mengetahui korban sedang mengandung enam bulan, korban kemudian didesak agar mengakui siapa yang telah menghamilinya.
Korban pun akhirnya mengaku bahwa yang menghamilinya adalah ayah tirinya sendiri.
Kemudian pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banyuresmi dan pelaku berhasil diamankan polisi saat sedang berada di rumahnya.
"Bibi korban juga melihat ada perubahan pada bagian perut dan korban yang suka menyendiri dan melamun," ujar Kapolsek Banyuresmi Kompol Supian BJ saat dihubungi Tribunjabar.id, Senin (6/9/2021)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bejat, Ayah di Garut Lakukan Pelecehan pada Anak Tirinya Sendiri, Lancarkan Aksi saat Istri Tertidur
(TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.