Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dendam Sering Dipalak, Remaja di Berau Habisi 5 Temannya, Modus Kasih Ciu Ternyata Hand Sanitizer

Seorang remaja berinisial HK di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur nekat menghabisi lima temannya.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
zoom-in Dendam Sering Dipalak, Remaja di Berau Habisi 5 Temannya, Modus Kasih Ciu Ternyata Hand Sanitizer
Freepik
Ilustrasi Racun - Seorang remaja berinisial HK di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur nekat menghabisi lima temannya. HK meracuni para korban dengan hand sanitizer. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja berinisial HK di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur nekat menghabisi lima temannya.

HK meracuni para korban dengan hand sanitizer.

Cairan pembersih kuman itu dicampurkan ke dalam air yang disajikan kepada para korban.

Peristiwa itu terjadi saat sekumpulan remaja tengah berpesta minuman keras (miras) di sebuah rumah kos.

Adapun lokasinya berada di Jalan Tanjung Baru, Kelurahan/Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.

Mengutip dari Tribun Kaltim.co, peristiwa itu bermula pada Jumat (10/9/2021) sekira pukul 20.00 Wita.

Saat itu, sekumpulan remaja sedang berpesta miras di sebuah kos di Jalan Tanjung Baru, Kelurahan/Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.

Berita Rekomendasi

Demikian disampaikan Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono.

"Jadi mereka minum miras ini secara bersama-sama, akibatnya ada yang meninggal."

"Awalnya yang meninggal dua orang, kemudian bertambah terus."

"Sampai kemarin, Senin (13/9/2021), ada lima orang yang meninggal," katanya, Selasa (14/9/2021).

Baca juga: Polresta Samarinda Sebut Tak Ada Tanda Kekerasan pada Tubuh Sopir Truk yang Tewas di Samarinda

Baca juga: Diduga Hendak ke Rumah Menantunya di Seberang Rel, IRT di Tasikmaya Tewas Terserempet KA Turangga

Sebut ciu, ternyata hand sanitizer

Untuk mengelabui korbannya, pelaku mencampurkan hand sanitizer tersebut ke dalam air.

Kepada para korbannya, pelaku mengaku bahwa minuman itu adalah ciu (jenis minuman keras asal Jawa Tengah).

"Korban percaya. Mungkin karena sudah merasa dekat, jadi percaya saja kalau itu ciu, bukan cairan pembersih tangan," ungkap Anggoro.

Dikatakan pelaku kepada polisi, awalnya ia hanya berniat membuat sakit perut teman-temannya.

"Tapi kebablasan sampai meninggal," sambungnya.

Menurut Anggoro, hand sanitizer tersebut didapat pelaku dari tempatnya bekerja.

Kapolres Berau, AKBP Anggoro
Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono menunjukkan barang bukti dalam pers rilis yang digelar oleh Polres Berau, Selasa (14/9/2021). (TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI )

Dendam sering dipalak

Masih dari Tribun Kaltim, HK nekat meracuni teman-temannya lantaran menyimpan dendam.

Ia kesal lantaran selama ini sering dipalak oleh para korban.

"Kejadiannya (HK dipalak) sudah berlangsung sekira lima bulan."

"Apabila tidak memberikan uang, HK diancam tidak akan ditemani lagi oleh mereka," beber Anggoro.

Dari pengakuan tersangka, mayoritas teman yang memalaknya meninggal dunia setelah meminum hand sanitizer.

"Akibat meminum cairan pembersih tangan itu, satu orang yakni S (18) meninggal di tempat."

"Sementara lima orang lainnya segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan."

"Nahas, empat orang di antaranya meninggal. Sementara satu orang, yakni PT (20) masih menjalani perawatan," jelas Kapolres.

Baca juga: Pria Tewas Dikeroyok saat Asyik Nonton Orgen Tunggal, Sebelumnya Korban Habisi Kakak Pelaku

Baca juga: Pria Habisi Nyawa Tante Gara-gara Tersinggung saat Pinjam Uang, Kabur Lalu jadi Pengemis 8 Bulan

Di hadapan polisi, HK mengakui perbuatannya yang telah meracuni teman-temannya.

Didukung dengan alat bukti serta keterangan dari saksi yang melihat, HK disebut sudah merencanakan aksinya.

Kendati demikian, polisi belum bisa menetapkan kasus ini sebagai pembunuhan berencana.

"Karena niat awalnya hanya ingin membuat sakit perut, serta pada saat kejadian pelaku juga sempat meminum," sambungnya.

Pelaku disangkakan Pasal 204 Ayat (2) KUHP karena perbuatannya menyebabkan orang meninggal dunia.

HK pun terancam pidana seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," terangnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunKaltim.co/Renata Andini Pangesti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas