Unggah Telepon Curian di Facebook, Pria OKI Ini Diamankan Polisi
Adik ipar korban berpura-pura menjadi calon pembeli dari HP tersebut dan mengajak penjual untuk ketemuan
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, OKI - Polres Ogan Komering Ilir mengungkap kasus pencurian telepon genggam (handphone) di pasar Shoping kecamatan Kota Kayuagung, milik seorang ibu rumah tangga.
Korban bernama Tinta Lestari (22) warga kelurahan Cinta Raja kecamatan Kayuagung kehilangan HP saat berbelanja di pasar Shoping Kayuagung pada Minggu (29/8) lalu.
"Saat sedang berbelanja, korban baru menyadari bahwa HP merk realme 7 miliknya yang disimpan di dalam tas selempang warna abu-abu muda telah hilang kemudian melapor kepada petugas keamanan terdekat," ungkap Kapolres OKI AKBP Dili Yanto didampingi Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto saat menggelar press release, Rabu (15/9/2021) siang.
Dilanjutkannya, karena tidak mengetahui siapa yang menjadi terduga pelaku dan minimnya informasi maka proses pengungkapan pun berjalan cukup lama.
"Hampir satu bulan lamanya, akhirnya posisi HP milik korban menemukan titik terang.
Baca juga: Polsek Nongsa Telusuri Pengakuan Tersangka Rudapaksa Pakai Narkoba dari Hasil Curian
Tepatnya pada Selasa tanggal 14 September 2021 sekira pukul 14.00 WIB, adik ipar korban melihat postingan jual beli di facebook menawarkan handphone yang persis seperti milik korban," bebernya.
Kemudian, adik ipar korban mengajak penjual handphone tersebut untuk melakukan transaksi dan bertemu secara langsung.
"Adik ipar korban berpura-pura menjadi calon pembeli dari HP tersebut dan mengajak penjual untuk ketemuan.
Mereka sudah merasa sangat yakin jika HP tersebut milik korban sehingga ingin menjebak dan menangkap terduga pelaku," tuturnya.
Masih kata Kapolres, saat bertemu ternyata dugaan adik ipar korban benar adanya sehingga langsung menghubungi pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Penjual handphone yang diketahui bernama Alim (36) warga desa Pedamaran kecamatan Pedamaran.
Ia diamankan oleh tim opsnal satreskrim Polres OKI," ucapnya.
Kepada korban akan dijerat pasal 362 kuhpidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP milik korban lengkap dengan kotak dan nota pembeliannya, serta satu buah tas selempang warna abu-abu muda," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pria dari OKI Ini Tanpa Beban Unggah Ponsel Curiannya ke Facebook Untuk Dijual
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.