Fakta-fakta Pengasuh Ponpes di Sumsel Lecehkan Santrinya, Korban Ada 12 Orang, Ini Pengakuan Pelaku
Seorang pengasuh ponpes Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) tega lecehkan belasan santrinya. Ini pengakuan pelaku.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) tega melecehkan belasan santrinya.
Diketahui pelakunya berinisial JN berumur 22 tahun.
Ia merupakan pengasuh sekaligus pengajar di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Ogan Ilir.
Sedangkan korbannya adalah santrinya sendiri.
Baca juga: Gadis di Bawah Umur Dilecehkan Paranormal di Belitung Timur, Pelaku Berdalih Lalukan Pengobatan
Kini sudah ada 12 korban yang mengaku dilecehkan oleh pelaku.
Bagaimana kelengkapan informasi kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunSumsel, Kamis (16/9/2021):
Awal kasus
Aksi bejat JN mulai terbongkar dari kecurigaan seorang orangtua santri.
Sebab santri tersebut mengeluhkan sakit di bagian sensitif tubuhnya.
Setelah ditanya lebih lanjut, barulah terungkap korban mengalami tindakan asusila saat berada di ponpes tempatnya menimba ilmu.
Setelah digali keterangannya, terungkap perbuatan itu dilakukan oleh pamong atau walinya di asrama berinisial JN.
Tak terima dengan hal tersebut, orangtua korban lalu membuat laporan ke Polda Sumsel, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Duda Pengangguran Rudapaksa Istri Orang dan Lecehkan Remaja, Beraksi setelah Konsumsi Narkoba
Pelaku ditangkap
Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel kemudian bergerak cepat.
Hasilnya, JN berhasil diciduk polisi.
JN kemudian ditampilkan ke awak media dalam gelaran konferensi pers di Mapolda Sumsel, Rabu (15/9/2021) kemarin.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku pedofilia itu diduga sudah melakukan tindakan asusila terhadap 12 santri laki-laki yang berusia dikisaran 12 tahun hingga 13 tahun.
"Dari jumlah tersebut, enam diantaranya diduga sudah mengalami so***i oleh pelaku dan sisanya dicabuli," ujar Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit IV, Kompol Masnoni.
Baca juga: Oknum PNS di Agam Lecehkan Remaja Pria, Modus Korban Diiming-imingi Uang Rp 100 Ribu
Modus pelaku
Masnoni melanjutkan penjelasannya.
Saat beraksi, pelaku menggunakan berbagai modus.
Dengan mengiming-imingi korban menggunakan uang ataupun ancaman berupa hukuman dengan cara dikunci di gudang.
"Kita masih mendalami terkait apakah ada pelaku lain atau korban lain."
"Pemeriksaan mendalam masih kita lakukan saat ini," imbuh Masnoni.
Atas perbuatan itu, JN terancam dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Baca juga: Pura-pura Mau Antar Pulang, Seorang Petani Malah Ajak Bocah 8 Tahun ke Sawah Lalu Dilecehkan
Pengakuan pelaku
Saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Mapolda Sumsel, JN terus menundukkan kepala.
Lulusan di salah satu univeristas negeri di Sumsel ini enggan memberi banyak komentar terkait perbuatan asusila yang sudah dilakukannya.
"Sekitar satu tahun (melakukan asusila)," kata JN seraya tertunduk, Rabu (15/9/2021).
Meski demikian, JN tidak menampik perbuatan bejat yang sudah dilakukannya.
Baca juga: Cekoki Obat Bius, Ayah di Toba Rudapaksa Anak Kandungnya, Terbongkar setelah 4 Tahun
Dia menyebut tindakan itu dilakukan atas kehendaknya sendiri.
"Karena penasaran dan kepuasan," ungkapnya saat ditanya mengenai motif tindakan asusila tersebut.
JN juga mengaku masih berstatus lajang.
"Saya masih bujang," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSumsel.com/Shinta Dwi Anggraini/Agung Dwipayana)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.