Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Aceh Jaya Ungkap Pembunuhan 5 Ekor Gajah di Aceh, Sebelas Orang Diamankan

terduga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, ada yang bertugas sebagai eksekutor, ada pula yang kebagian kerja membuat jeratan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polres Aceh Jaya Ungkap Pembunuhan 5 Ekor Gajah di Aceh, Sebelas Orang Diamankan
FOR SERAMBINEWS.COM
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya berhasil mengamankan 11 orang terduga pelaku pembunuhan 5 ekor gajah berlokasi di perkebunan kelapa sawit Desa Tuwie Priya, Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya 

TRIBUNNEWS.COM, ACEH  -  11 orang terduga pelaku pembunuhan 5 ekor gajah berlokasi di perkebunan kelapa sawit Desa Tuwie Priya, Kecamatan Pasie Raya diamankan Satuan Reserse Kriminal  Polres Aceh Jaya.

Mereka yang diamankan berinisial HD (39), LH (43), HI (46), SP (62), MR (32), ZB (25), dan MA (38).

Selanjutnya, SD (49), AM (61), dan IF (46). Mereka merupakan warga setempat.  Sedangkan NM (68) warga Desa Baet, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir mengatakan, 6 orang pelaku berhasil diamankan polisi pada 27 Agustus 2021 di Desa Tuwie Priya, Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya, dan satu orang di Banda Aceh.

Selanjutnya, tersangka SD (49) dan AM (61) berstatus Daftar pencarian orang (DPO) menyerahkan diri ke polisi pada 1 September 2021 yang didampingi oleh tokoh masyarakat desa setempat.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menangkap dua orang lagi terduga pelaku yang berperan sebagai penjual maupun pembeli gading gajah," ungkap ujar Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir saat konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Wabup Aceh Barat Meninggal Dunia dalam Perjalanan Dirujuk ke RSUZA

Ia menyebutkan, keseluruhan terduga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.

BERITA REKOMENDASI

Ada yang bertugas sebagai eksekutor, ada pula yang kebagian kerja membuat jeratan.

"Kasus ini sudah dilakukan upaya pengungkapan selama kurang lebih satu tahun 8 bulan dan gading gajah dijual pelaku senilai Rp 3,5 juta," kata dia.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) JO pasal 21 ayat (2) huruf A dan B undang-undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya JO pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyebutkan,  terungkapnya kasus perburuan gajah liar merupakan kasus pertama di Kabupaten Aceh Jaya dan kasus kedua di Aceh.

Hal itu disampaikan Kepala BKSDA Aceh Agus Riyanto usai mengikuti konferensi pers yang dilakukan Polres Aceh Jaya, Rabu (15/9/2021), di Mapolres setempat terkait penangkapan 11 terduga pelaku pembunuh gajah.

"Ini kasus pertama di Kabupaten Aceh Jaya terkait perburuan gajah atau gading gajah, dan kasus kedua di Aceh, dimana satu lagi terjadi di Kabupaten Aceh Timur," ungkapnya.

Dirinya mengatakan,  hingga saat ini pihak BKSDA Aceh sedang melakukan berbagai upaya  mencegah terjadinya perburuan dan juga konflik antara gajah dengan manusia.

Dikatakan, untuk Aceh Jaya akan dibangun listrik kejut untuk menghalau gajah liar yang diperkirakan ada sekitar puluhan di Kabupaten Aceh Jaya.

BKSDA akan memasang sekurangnya 4 kilometer lokasi kawat kejut di titik-titik yang diduga menjadi jalur keluar masuk gajah ke pemukiman masyarakat. (c52)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 11 Tersangka Pembunuhan Gajah Ditangkap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas