Sudah Pernah Nikah 3 Kali, Ayah di Mamuju Tega Setubuhi Anak Kandung, Korban Masih di Bawah Umur
Kasus ayah tega setubuhi anak kandungnya terjadi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 34 tahun, Saiful.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus ayah tega setubuhi anak kandungnya terjadi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 34 tahun bernama Saiful.
Ia tega menodai darah dagingnya sendiri yang masih di bawah umur.
Korban anak hasil pernikahan Saiful dengan istri keduanya.
Ia tercatat sudah melakukan pernikahan sebanyak 3 kali namun kandas di tengah jalan.
Baca juga: Cekoki Obat Bius, Ayah di Toba Rudapaksa Anak Kandungnya, Terbongkar setelah 4 Tahun
Baca juga: Istri Kerja di Malaysia, Pria di Aceh Rudapaksa Anak Tiri, Terbongkar saat Korban Bertingkah Aneh
Kini Saiful sudah diamankan Polresta Mamuju untuk dimintai pertanggungjawabnnya.
Saiful ditangkap di sebuah rumah di Jl Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Senin(13/9/2021).
Kasus ini bermula dari ajakan sang ayah untuk mengunjungi rumah neneknya.
Namun ditengah perjalanan, pelaku malah membawa korban kerumah temanya di JalanTeuku Umar, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.
Di dalam rumah tersebut pelaku melampiaskan nafsunyta, dan mengancam korban jika berani melapor.
Kronologi tersebut di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: Duda Pengangguran Rudapaksa Istri Orang dan Lecehkan Remaja, Beraksi setelah Konsumsi Narkoba
Baca juga: Polisi Tembak Pelaku Rudapaksa Ibu Rumah Tangga dan Anak di Bawah Umur Hingga Kasus Curat di Batam
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, perbuatan tersebut sudah tiga kali berulang, pada bulan September 2021.
"Laporan kami terima dari nenek korban, yang curiga terhadap cucunya mengalami luka," kata AKP Pandu Arief Setiawan.
Dari laporan tersebut, Unit Resmob Subdit Jatanras Polda Sulbar bekerjasama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju cepat bergerak.
Akibat Perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76d UU No 17 Tahun 2016. Tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Mamuju
(Tribunsulbar.com/Fahrun Ramli)