Oknum Guru Honorer di Banyuasin Ditangkap, Cabuli 3 Siswi di Perpustakaan Sekolah
Aksi bejat oknum guru honorer olahraga ini dilakukannya di dalam ruangan perpustakaan ketika kondisi sekolah sudah pulang
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BANYUASIN - Imam (31), tersangka pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin.
Ia ditangkap di rumah mertuanya di Kecamatan Makarti Jaya, Selasa (14/9/2021).
Pelaku Imam melakukan rudapaksa terhadap L (13) di ruang perpustakaan salah satu sekolah di Kecamatan Makarti Jaya pada Juli 2019 lalu.
Korban merupakan siswi di SD tersebut.
Penangkapan pelaku setelah korban melaporkan perbuatan asusila oknum guru olahraga ini kepada orangtuanya setelah sekian lama ditutupi.
Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Tarmudi, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ikang Ade Putra, didampingi Kanit PPA, Ipda Try Nensy Nirmalasary, menuturkan dari laporan orangtua korban ke Polsek Makarti, dari koordinasi pelaku berada di rumahnya.
Baca juga: Viral Kisah Gadis SMP Buka Perpustakaan Gratis di HUT Kemerdekaan RI, Akui Sempat Sepi Peminat
Bersama anggota Polsek Makarti Jaya, Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Unit PPA langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban di Polsek Makarti Jaya. Dari korban mengungkapkan, bila ia sudah diajak untuk berhubungan badan di dalam ruangan perpustakaan," ujar Ikang, Jumat (17/9/2021).
Ternyata, dari pemeriksaan tak hanya L yang menjadi korban.
Ada dua lagi siswi yang menjadi korban Imam.
Dua siswi lagi, tidak sampai dirudapaksa, hanya saja dilecehkan Imam di dalam ruang perpustakaan.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil 8 Bulan, Aksi Pertama Dilakukan saat Korban Merapikan Baju
Aksi bejat oknum guru honorer olahraga ini dilakukannya di dalam ruangan perpustakaan ketika kondisi sekolah sudah pulang.
Dengan modus mengajak korban untuk memeriksa soal, ia bisa melancarkan perbuatan asusilanya tersebut.
"Korban baru memberitahu orangtuanya, ketika ia sempat melihat oknum guru ini lagi.
Dari situlah, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah mertuanya," ujar Ikang.
Lanjut Ikang, untuk tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo 76D dan atau 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Oknum Guru Olahraga di Banyuasin Rudapaksa Muridnya di Perpustakaan, Ditangkap di Rumah Mertua