Penipuan Berkedok Praktik Perdukunan Terjadi di Blitar, Pelaku Kuras Uang Korban Rp 11 Juta
Aksi penipuan berkedok dukun yang bisa menghilangkan guna-guna terjadi di Blitar, Jawa Timur.
Editor: Adi Suhendi
![Penipuan Berkedok Praktik Perdukunan Terjadi di Blitar, Pelaku Kuras Uang Korban Rp 11 Juta](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/borgol-2_20171004_172033.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Aksi penipuan berkedok dukun yang bisa menghilangkan guna-guna terjadi di Blitar, Jawa Timur.
Pelaku berinisial RC (49) warga Bekasi, Jawa Barat menipu Donny, warga Ponggok, Blitar.
Pelaku berhasil memperdaya korbannya dan mengeruk uang korban senilai Rp 11 juta.
Uang tersebut dikeluarkan korban karena termakan tipu daya pelaku yang berdalih menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan ritual.
Merasa ditipu, korban melaporkan kasus itu ke Polres Blitar Kota.
Satreskrim Polres Blitar Kota akhirnya membekuk tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka mengaku sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit akibat magic dengan cara melaksanakan ritual dan meminta uang kepada korban dengan dalih sebagai mahar," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Guru Positif Covid-19, PTM di SDN Sananwetan 3 Kota Blitar Dihentikan
Korban kenal tersangka pada Juni 2021 di warung Jalan Merdeka Barat Kota Blitar.
Ketika itu, tersangka mengatakan kepada korban bahwa korban dan keluarganya terancam mengalami musibah terkena gangguan guna-guna atau gangguan magic.
Lalu, tersangka menawarkan kepada korban bisa menghilangkan guna-guna itu dengan cara diberi pagar gaib serta melaksanakan upacara ritual agar selamat dari gangguan.
Korban percaya dengan perkataan tersangka dan mau melakukan ritual untuk menghilangkan guna-guna.
Tersangka mengajak korban ritual tiga kali.
Baca juga: Kasus di Blitar Terulang di Solo, Warga Bentangkan Poster Diamankan Polisi saat Jokowi Datang
Setiap ritual, tersangka meminta uang mahar kepada korban.
Ritual pertama, tersangka meminta uang mahar sebesar Rp 500.000 kepada korban sebagai ganti 1 buah batu akik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.