Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jual Alat Rapid Test Hibah Rp 150 Ribu, Kadiskes Meranti Dijebloskan ke Tahanan Polda Riau 

Misri sudah menjalani proses pemeriksaan pada Jumat pekan kemarin dan langsung ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jual Alat Rapid Test Hibah Rp 150 Ribu, Kadiskes Meranti Dijebloskan ke Tahanan Polda Riau 
TRIBUNPEKANBARU.COM/DODI VLADIMIR
Kadiskes Kabupaten Kepulauan Meranti, dr Misri Hasanto, tersangka kasus dugaan korupsi bantuan alat rapid test saat digiring ke ruang pemeriksaan Polda Riau, Senin (20/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polda Riau menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, dr Misri Hasanto, MKes sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan bantuan alat rapid test Covid-19.

Misri sudah menjalani proses pemeriksaan pada Jumat pekan kemarin dan langsung ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

"Kami lakukan penyidikan atas perbuatan yang bersangkutan, melakukan penggelapan barang-barang negara untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara dan masyarakat," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Senin (20/9/2021).

Baca juga: Tersisa 4 DPO MIT Poso, Ada yang Ahli Perakit Bom dan Baca Peta

Menurut Agung, dalam hal ini penyidik menemukan fakta bahwa tersangka menyelewengkan bantuan 3 ribu alat rapid test Covid-19 yang diberikan Kementerian Kesehatan RI lewat Kantor Kesehatan Pelabuhan, kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Yang bersangkutan (tersangka) tidak mendistribusikan sebagaimana yang diharapkan dalam penanganan Covid-19 ini," tuturnya.

"Tersangka mengkomersilkan 1 alat rapid test dengan menarik dana dari masyarakat Rp150 ribu rata-ratanya, mungkin ada yang lebih," imbuh Kapolda Riau.

Baca juga: Polda Riau Gagalkan Peredaran 117 Kilogram Sabu dan 1000 Pil Ekstasi dari Jaringan Malaysia

Dipaparkan Agung, terungkapnya perbuatan ini, berawal dari informasi dan data dari masyarakat, terkait adanya indikasi penyimpangan.

Berita Rekomendasi

Ini yang kemudian didalami petugas. Diketahui pula bahwa alat rapid test tidak disimpan di fasilitas kesehatan yang semestinya.

Bahkan ada pula rapid test yang disimpan di klinik milik yang bersangkutan.

Untuk menutupi perbuatannya itu diungkapkan Agung, tersangka lalu membuat laporan palsu.

Laporan yang dibuat itu menyatakan bahwa rapid test seakan-akan sudah disalurkan kepada masyarakat.

Namun dari hasil pengecekan petugas, masyarakat yang dimaksud tidak pernah menerima kegiatan rapid test.

Baca juga: Belum Sebulan Jadi Kapolda, Irjen Rudy Sufahriadi Lumpuhkan Panglima Teroris Poso

Diuraikan Jenderal bintang dua itu, perbuatan tersangka sudah dilakukannya sejak September 2020 sampai Januari 2021.

Bertepatan dengan penerimaan hibah rapid test oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Terkait hal ini, Agung berharap kepada penyelenggara penanganan Covid-19, agar menolong masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Apa yang sudah diberikan negara, hendaknya disalurkan sebagaimana mestinya.

"Untuk itu kami mengajak kita semua lebih mengawasi penanganan Covid-19, supaya bisa dilaksanakan sebaik-baiknya tanpa adanya penyimpangan," sebutnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan menambahkan, hibah yang didapat oleh Dinas Kesehatan Meranti ini, tidak dilaporkan tersangka kepada BPKAD setempat sebagai aset kabupaten.

"Tapi disimpan di kantornya sendiri, terus di kliniknya sendiri. Melakukan hal-hal yang untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

Diuraikan Ferry, alat rapid test normalnya Rp115 ribu, dijual oleh tersangka sekitar Rp150 ribu, ada pula yang dibuat semacam kerjasama dengan pihak lain.

"Memang tidak semua dia jual, ada yang betul-betul dia normalkan. Tapi yang jelas dia sudah melakukan manipulasi data, pemalsuannya itu," ucapnya.

Baca juga: Kronologi Pria di Riau Mengamuk Gara-gara Air Minum, Habisi Bayi Tetangga dan Bakar 2 Motor

Disinggung soal kerugian negara, Ferry menyatakan hal itu perlu dihitung.

Sementara pengakuan tersangka, keuntungan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 9, Pasal 10 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman pidananya 5 sampai 20 tahun kurungan penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Terlalu! Alat Rapid Tes Hibah Dijual Rp150 Ribu Per Buah, Kadiskes Meranti Tersangka Dugaan Korupsi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas