Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Pembunuhan di Jepara Terbongkar Jenazah Korban Dimandikan, Fakta Mengejutkanpun Terungkap

MF tidak terima ditegur, si anak naik pitam dan seketika ambil pisau dan menghujamkan ke perut ibunya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Aksi Pembunuhan di Jepara Terbongkar Jenazah Korban Dimandikan, Fakta Mengejutkanpun Terungkap
YUNANSETIAWAN/TRIBUNJATENG
Remaja berinisial MF (17) saat diperika di Unit PPA Satreskrim Polres Jepara. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tega membunuh ibu kandungnya sendiri. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Yunan Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Siti Muslikhatun (34) tewas di tangan anak kandungnya sendiri, Minggu (19/9/2021).

Pemicunya gara-gara korban menegur pelaku hanya tiduran di depan televisi.

Ia juga menegur anak pertamanya itu kerap menghabiskan waktu melulu nonton televisi, makan, dan tidur.

Namun yang MF tidak terima ditegur, si anak naik pitam dan seketika ambil pisau dan menghujamkan ke perut ibunya

Siti terluka dan tidak berselang lama terjatuh.

Warga Desa Singorojo, Kecamatan Mayong itu sempat dibawa ke PKU Muhammadiyah Mayong.

Berita Rekomendasi

Tapi nyawa ibu dua anak tidak bisa terselamatkan.

Ia menghembuskan napas terakhirnya sekira pukul 16.30 Wib. 

Baca juga: Jepara Siap Jadi Lumbung Suara Airlangga Hartarto di 2024

Kasatreskim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menerangkan, kejadian ini terbongkar setelah beberapa orang yang memandikan jenazah korban menemukan kejanggalan di luka korban. 

Kemudian pihak kepolisian turun tangan dan memeriksa pelaku selaku saksi.

Kepada polisi, pelaku mengakui ia membunuh ibunya.

"Alasan pelaku tega membunuh ibunya sendiri karena merasa kesal dimarahi," kata Rozi, Selasa (21/9/2021).

Baca juga: POPULER Regional: Perselingkuhan Wanita Bersuami Terbongkar | 3 Fakta Baru Pembunuhan Ibu dan Anak

Bahkan, lanjut dia, pelaku tak hanya menusuk tetapi juga memukul korban dengan tangan kosong dan menendang punggung korban.

"Korban meninggal dunia dengan luka di perut," imbuhnya.

Perwira polisi berpangkat balok tiga ini menjelaskan, akibat perbuatanya, MF disangkakan pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 14 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta," tandasnya.(yun).

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul ANAK DURHAKA: Siti Muslikhatun, Seorang Ibu di Jepara Dibunuh Anaknya Sendiri

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas