Pria di OKU Setubuhi Bocah 12 Tahun, Modus Lakukan Terapi Pengobatan, Korban Diancam Dibunuh
Seorang bocah 12 tahun di di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) disetubuhi pria 53 tahun dengan modus terapi pengobatan
Editor: Endra Kurniawan
Korban yang masih dibawah umur ini ketakutan dengan ancaman pelaku yang akan membunuhnya.
Awalnya korban berusaha menyimpan aib yang menimpanya karena selalu teringat dengan ancaman pelaku.
Namun perubahan perilaku korban yang terlihat murung dan jarang berbicara ini mengundang pertanyaan besar kelurganya.
"Setelah diselidiki dan terus dibujuk akhirnya korban baru menceritakan perisitiwa yang sudah menimpanya," imbuh Kapolres.
Baca juga: Kakek di Deli Serdang Rudapaksa Bocah 8 Tahun, Modus Main Pacar-pacaran, Aksinya Dipergoki Warga
Mendapat informasi mengejutkan itu keluarga korban tidak terima dan langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Sinar Peninjauan.
Selanjutnya Kapolsek Peninjauan, Iptu Ibnu Holdon langsung berkoordinasi dengan Unit PPA Polres OKU.
Setelah mendapatkan tempat persembunyian pelaku, polisi berhasil membekuk tersangka pelaku rudapaksa anak diabawah umur.
Polisi juga sudah memeriksa saksi-saki dan mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) helai baju kaos lengan pendek warna hitam, 1 (satu) helai rok pramuka warna coklat (1 lembar) Bra dan celana dalam.
"Tersangka diduga menyetubuhi Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 PERPU RI No 01 Tahun 2016 Tentang Perlindingan Anak," tegas Ibnu.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Teman Disuruh Tunggu Diluar, Remaja Putri di OKU Dirudapaksa Saat Berobat
(TribunSumsel.com/Leni)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.