Edarkan Kosmetik Ilegal, Pasutri di Palembang Terancam Denda Rp 1,5 Miliar dan Penjara 15 Tahun
Pasutri ini dibekuk saat akan mengirimkan barang ke kawasan Balayudha, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Sukarami Palembang, Senin (20/9/2021)
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sepasang pasutri ditangkap Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel karena mengedarkan kosmetik ilegal.
Keduanya diketahui bernama Linda Astika (27) dan Supriadi (31) warga Jalan Srijaya Raya, Kecamatan Kertapati Palembang.
Pasutri ini dibekuk saat akan mengirimkan barang ke kawasan Balayudha, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Sukarami Palembang, Senin (20/9/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca juga: 5 Pelajar di SDN 1 Panggang Gunungkidul Positif Covid-19, PTM Dihentikan
Di hadapan petugas, Linda mengatakan, sudah sekitar satu tahun menjadi penjual kosmetik ilegal.
"Saya belinya di Facebook," ujarnya saat dihadirkan dalam rilis tersangka, Kamis (23/9/2021).
Supriadi, suami Linda berperan sebagai pengantar barang ilegal tersebut ke konsumen.
Linda sendiri mengaku tidak ingat berapa orang yang sudah membeli barang dagangannya.
"Saya tidak tahu barang itu dari mana, karena saya hanya membeli online saja," ungkapnya.
Baca juga: Fakta-fakta Adik Habisi Kakak di Palembang, Emosi Pohon Kelapanya Ditebang, Ini Penyesalan Pelaku
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhany melalui
Wadir Ditreskrimsus, AKBP Fery Harahap mengungkapkan, terungkapnya kasus ini setelah petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli.
"Jadi keduanya terpancing oleh anggota untuk melakukan transaksi jual beli kosmetik ilegal itu," ungkapnya.
Dalam transaksi tersebut, kedua tersangka mengantarkan barang dagangannya ke kawasan Balayuda menggunakan mobil.
Petugas lalu berhasil mengamankan barang bukti berupa komestik masker whitening sebanyak 2.287, masker komedo apel hijau sebanyak 35 pcs, masker komedo taro sebanyak 68 pcs, masker strawberry sebanyak 72 pcs, dan masker komedo lemon sebanyak 142 pcs.
"Modus kedua pelaku ini, mereka menjualnya melalui media sosial Facebook kemudian berlanjut di pesan WhatsApp untuk kemudian dilanjutkan dengan proses transaksi," ujarnya.
Baca juga: Jangan Sembarang Beli, Ini 5 Tips Memilih Produk Kosmetik Halal
Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini terancam dijerat dengan Pasal
196 jo Pasal 98 Ayat 2 dan 3 dan/atau Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan denda Rp.1,5 miliar," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pasutri Muda di Palembang Edarkan Kosmetik Ilegal Melalui Medsos, Terancam Denda Rp 1,5 Miliar,