Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ganjil-Genap Diberlakukan di Pantai Sanur dan Kuta Mulai 25 September

Untuk membatasi membludaknya wisatawan di kawasan Pantai Kuta dan Sanur, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan gaanjil-genap.

Editor: cecep burdansyah
zoom-in Ganjil-Genap Diberlakukan di Pantai Sanur dan Kuta Mulai 25 September
TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA
Wartawan Tribun Bali Ragil Armando mewawancarai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bakal menerapkan pemberlakuan sistem ganjil-genap di wilayah Pantai Sanur Denpasar dan Pantai Kuta Badung. Kebijakan ini rencananya diberlakukan, Sabtu (25/9) atau pada akhir pekan mendatang.

Untuk lebih jauh mengetahui di balik lahirnya aturan ganjil genap tersebut, Tribun Bali mewawancarai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bali, IGW Samsi Gunarta. Berikut petikan wawancaranya:

Pak Kadis, ada beberapa kebijakan yang selama PPKM ini adalah pemberlakuan sistem ganjil-genap. Apa yang melatarbelakangi?

PPKM kan baru turun dari level 4 ke level 3. Pada level 4 itu sebenarnya semua tempat wisata ditutup.

Nah level 3 tempat wisata boleh dibuka dengan keterisian 50 persen. Sekarang salah satu yang bisa kita lakukan screening dari tahap awal adalah dengan memberlakukan metode arus lalu-lintas ganjil-genap.

Sistem ganjil-genap ini banyak dikenal sebagai sistem untuk mengantisipasi kurangnya kapasitas jalan dibandingkan dengan demand yang ada.

Tapi yang kita lakukan sekarang ini sebenarnya adalah membantu supaya kunjungan wisatawan menuju destinasi wisata itu menjadi lebih bisa diatur.

Berita Rekomendasi

Jadi lebih tidak ada lonjakan, supaya lebih teratur, lebih smooth, lebih rata supaya lebih mudah mengelolanya di lapangan.

Kalau jadi lonjakan, apalagi kalau antrean panjang lagi, apalagi akan digunakan PeduliLindungi kan, jadi orang harus masuk dicek segala macam.

Dia akan antre. Kalau dia terlalu besar lonjakannya dia akan menciptakan kerumunan yang tidak perlu dan kita sulit menghitung kapasitas sekian persen pada tempat wisata sepanjang pantai.

Mulai diberlakukan 25 September ya atau seperti apa?

Rencananya demikian. Jadi dari usulan yang masuk ke kami, kalau memang ini kan sebenarnya PPKM level 3 ini sudah berlangsung.

Tapi kenyataannya dalam beberapa hari kita lihat,  masih sulit melakukan manajemen kunjungan ini.

Kasihan orang sudah jauh datang ke suatu tempat lalu dia dilarang masuk karena penuh. Lebih baik sebelum dia berangkat seleksi diri sendiri dulu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas