Polisi Ungkap Kasus Pencurian Celana Dalam Wanita di Bali, Tak Disangka Alasan Pelaku Berbuat Itu
Salah satu korban mengaku selama bulan September 2021, total ada delapan celana dalam miliknya yang hilang, termasuk celana dalam milik suaminya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali Muhammad Fredey Mercury
TRIBUNNEWS.COM, BALI – Pria asal Kelurahan Bebalang nekat curi celana dalam wanita dari sebuah rumah kos di lingkungan LC Aya, Kelurahan Kawan, Bangli.
Aksinya tersebut terekam kamera CCTV, dan kini ia diamankan ke Polsek Kota Bangli.
Pelaku beraksi diduga dipicu frustasi karena diceraikan sang istri.
Kejadian tersebut berawal dari pemilik kamar kos bernama Linda yang menyadari satu buah celana dalam miliknya telah hilang.
Namun kejadian tersebut tidak hanya berlangsung sekali saja.
Nyatanya celana dalam milik wanita asal Malang, Jawa Timur itu selalu hilang selang satu atau dua pekan.
Hingga pada bulan September 2021, total ada delapan celana dalam miliknya yang hilang, serta satu celana dalam milik suaminya.
Kapolsek Bangli, Kompol I Made Adi Suryawan saat dikonfirmasi Kamis (23/9/2021) membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan tersebut.
Baca juga: Bebas Bergerak, Intip yuk Inspirasi Outfit Pakai Celana Jeans untuk Berbagai Kegiatan
Diungkapkan jika laporan itu berawal saat pemilik kos meninformasikan ada seorang pria yang mencuri celana dalam dan terekam CCTV.
Rekaman CCTV tersebut menunjukkan bahwa pelaku berperawakan tinggi kurus, menggunakan baju kerah warna hitam dan celana panjang hitam, masuk ke dalam area kos-kosan dan mengambil celana dalam yang sedang dijemur.
“Dari informasi itulah korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Bangli, untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.
Berdasarkan rekaman CCTV ini pula, tim opsnal melakukan pencarian terhadap pelaku,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui pelaku berinisial Gusti N, asal Banjar Bebalang.
Ia selanjutnya digelandang ke Polsek Bangli untuk dimintai keterangan.
Kepada polisi, pria 43 tahun itu juga mengakui perbuatannya yang telah mencuri celana dalam.
Baca juga: Fakta-fakta Mahasiswi Kubur Jasad Bayinya Dalam Kamar Kos di Samarinda, Pelaku Dihamili Mantan Pacar
“Pelaku mengakui perbuatanya telah mengambil celana dalam wanita, dan pelaku menunjukkan celana dalam hasil curiannya yang disimpan di dalam lemari kamarnya,” ucap Kapolsek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kapolsek, pelaku melancarkan aksinya dari bulan Juli, dan hanya di satu rumah kos.
Pelaku juga mengaku tidak mengetahui siapa pemilik celana dalam tersebut.
Ia mengambil celana dalam tersebut dengan mudah, meningat lokasi kamar pemilik celana dalam itu berada di pojok dekat pintu masuk
“Karena lokasi rumah kos itu ada di pinggir jalan, dan pelaku merupakan buruh serabutan bangunan.
Mungkin kebetulan saat melintas, pelaku melihat dari jalan ada jemuran daleman wanita.
Baca juga: Melawan Saat akan Ditangkap, 2 Pencuri Motor di Medan Ditembak
Akhirnya timbul niat pelaku mengambil celana dalam itu pada malam hari,” ungkapnya.
Pelaku sebelumnya pernah menikah namun bercerai sejak dua tahun lalu.
Menurut Kapolsek, diduga pelaku mencuri celana dalam wanita untuk memuaskan hasrat seksualnya.
Karena ada indikasi pelaku mengalami tekanan mental, Kapolsek mengatakan tindak lanjut dari kejadian ini pihaknya berencana akan memeriksakan pelaku ke RSJ Bali.
“Kita maunya perdalam dengan pemeriksaan dari psikeater. Memang kejadian ini termasuk tindak pidana, karena termasuk pencurian.
Namun kalau kita melihat dari nilai barangnya, serta motif yang dilakukan itu, tentunya tujuan pelaku hanya untuk mencari inspirasi saja (fantasi seksual), bukan untuk hal lain dalam artian ilmu hitam atau sebagainya.
Terlebih korban juga tidak keberatan.
Maka dari itu kasus ini akan kita arahkan ke restorative justice , artinya kita selesaikan secara musyawarah,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Gusti N Dibekuk Jajaran Polsek Bangli Usai Curi Celana Dalam Wanita di Tempat Kos Lingkungan LC Aya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.