Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu yang Habisi Anak Tiri di Indramayu Ternyata Bayar Algojo Pakai Miras, Kini Terancam Hukuman Mati

Berikut fakta terbaru kasus ibu tega menghabisi anak tirinya di Kabupaten Indramayu. Pelaku ternyata menyewa algojo dengan bayaran minuman keras.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
zoom-in Ibu yang Habisi Anak Tiri di Indramayu Ternyata Bayar Algojo Pakai Miras, Kini Terancam Hukuman Mati
Tribun Cirebon/Handhika Rahman
SA (21) dan SAP (24) saat berada di Mapolres Indramayu, Kamis (23/9/2021) (kiri) dan foto korban, MYP (8) (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta terbaru kasus ibu tega menghabisi anak tirinya di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Pelaku ternyata menyewa algojo dengan bayaran minuman keras.

Kini terancam hukuman mati.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang wanita SA (21) dilaporkan terlibat kasus pembunuhan berencana.

Korbannya adalah bocah berusia 7 tahun berinisial MYK yang merupakan anak tiri dari SA sendiri.

SA menyewa algojo pria berinisial S (26) untuk menghabisi nyawa korban.

Jasad bocah laki-laki yang ditemukan di aliran Sungai Prawira di Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Kamis (19/8/2021).
Jasad bocah laki-laki yang ditemukan di aliran Sungai Prawira di Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Kamis (19/8/2021). (Tribun Cirebon/ Handhika Rahman)

Jasad korban kemudian ditemukan warga di Sungai Prawira, Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu pada Kamis (19/8/2021) lalu.

Berita Rekomendasi

Kekejaman SA dan S akhirnya terungkap dan keduanya sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Sejumlah fakta terbaru juga terungkap dalam kasus ini. Berikut rangkuman informasinya:

Dibayar dengan minuman keras

SA menyewa pembunuh bayaran atau algojo, S, untuk menghabisi anaknya dengan cara diceburkan ke korban Sungai Prawira.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, mengatakan, untuk melakukan tindakan tersebut, ibu tiri korban menjanjikan hadiah kepada algojo.

Hadiah itu bukan merupakan uang, melainkan dibayar dengan minuman keras (miras) untuk melakukan aksi tersebut.

Baca juga: Fakta-fakta Mahasiswi Kubur Jasad Bayinya Dalam Kamar Kos di Samarinda, Pelaku Dihamili Mantan Pacar

"Kemudian tersangka 1 (ibu tiri) korban ini menjanjikan hadiah kepada tersangka 2 (algojo) jika berhasil melakukan perintahnya,"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas