Ibu yang Habisi Anak Tiri di Indramayu Ternyata Bayar Algojo Pakai Miras, Kini Terancam Hukuman Mati
Berikut fakta terbaru kasus ibu tega menghabisi anak tirinya di Kabupaten Indramayu. Pelaku ternyata menyewa algojo dengan bayaran minuman keras.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta terbaru kasus ibu tega menghabisi anak tirinya di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Pelaku ternyata menyewa algojo dengan bayaran minuman keras.
Kini terancam hukuman mati.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang wanita SA (21) dilaporkan terlibat kasus pembunuhan berencana.
Korbannya adalah bocah berusia 7 tahun berinisial MYK yang merupakan anak tiri dari SA sendiri.
SA menyewa algojo pria berinisial S (26) untuk menghabisi nyawa korban.
Jasad korban kemudian ditemukan warga di Sungai Prawira, Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu pada Kamis (19/8/2021) lalu.
Kekejaman SA dan S akhirnya terungkap dan keduanya sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Sejumlah fakta terbaru juga terungkap dalam kasus ini. Berikut rangkuman informasinya:
Dibayar dengan minuman keras
SA menyewa pembunuh bayaran atau algojo, S, untuk menghabisi anaknya dengan cara diceburkan ke korban Sungai Prawira.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, mengatakan, untuk melakukan tindakan tersebut, ibu tiri korban menjanjikan hadiah kepada algojo.
Hadiah itu bukan merupakan uang, melainkan dibayar dengan minuman keras (miras) untuk melakukan aksi tersebut.
Baca juga: Fakta-fakta Mahasiswi Kubur Jasad Bayinya Dalam Kamar Kos di Samarinda, Pelaku Dihamili Mantan Pacar
"Kemudian tersangka 1 (ibu tiri) korban ini menjanjikan hadiah kepada tersangka 2 (algojo) jika berhasil melakukan perintahnya,"
"Tersangka 2 (algojo) merasa tidak enak menolak keinginan tersangka 1 (ibu tiri) yang merupakan teman nongkrongnya," urai Syarif, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (23/9/2021).
Motif kasus ini
Syarif melanjutkan penjelasannya terkait motif dari kasus ini.
Berdasarkan keterangan dari SA, dirinya merencanakan pembunuhan karena sakit hati terhadap korban.
"Ini karena anak tirinya ini yang masih berusia 7 tahun sering mengamuk saat minta jajan," urai Syarif.
SA kini telah mengakui perbuatannya.
Ia mengaku menyesal telah menghabisi anak tirinya.
"Saya menyesal pak," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Anak Sering Mengamuk saat Minta Jajan, Ibu Tiri Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Bocah di Indramayu
Terancam hukuman mati
Polisi menetapkan SA dan S sebagai tersangka kasus ini.
Kedua tersangka dikenai Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun, atau dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," kata Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, dikutip dari TribunJabar.id.
Menurut Kapolres, kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana.
Fakta ini terungkap saat polisi melakukan pendalaman terhadap para tersangka.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Handhika Rahman)