PD FSP RTMM Jawa Timur Fokus Melindungi Kepentingan Buruh Rokok dan Tembakau
Pihaknya fokus pada perlindungan kepentingan buruh dan penolakan kenaikan cukai. Soal kebijakan simplifikasi diserahkan kepada pemerintah Pusat.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengurus Daerah Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM SPSI) Jawa Tumur, Purnomo menegaskan pihaknya tidak mencampuri soal simplifikasi tier cukai.
Pihaknya fokus pada perlindungan kepentingan buruh dan penolakan kenaikan cukai.
Soal kebijakan simplifikasi diserahkan kepada pemerintah Pusat.
“Kami tidak mencampuri urusan simplifikasi penarikan cukai. Kami fokus pada Penolakan kenaikan cukai dan perlindungan kepentingan buruh. Soal simplifikasi kami serahkan kepada pemerintah Pusat. Serikat pekerja RTMM Jawa Timur fokus melindungi tenaga kerja. Tupoksi FSP RTMM SPSI Jawa Timur adalah perlindungan terhadap anggota atau buruh. Sehingga terkait pengaturan simplifikasi tier cukai kami menyerahkannya kepada pemerintah pusat,” ujar Ketua PD FSP RTMM SPSI Jawa Timur, Purnomo, dalam keterangan persnya, Jumat (24/92021).
Baca juga: Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Tak Mampu Tutupi Defisit Anggaran
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua FSP RTMM SPSI Jawa Timur, Purnomo secara tegas menyatakan penolakannya terhadap rencana kenaikan cukai rokok.
Karena hal tersebut karena dapat mengancam nasib ribuan bahkan jutaan buruh rokok dan tembakau.
Pada berita yang sama, Purnomo juga meminta pemerintah tidak melakukan perubahan kebijakan khususnya PP No. 109/ 2012.
Diberita tersebut juga disebutkan, Ketua PD FSP RTMM Jawa Timur, meminta pemerintah tidak memberlakukan simplifikasi tier cukai.
Namun untuk kasus simplifikasi cukai terdapat kesalah fahaman dan salah penafsiran dalam penulisan artikelnya
Akibat kesalahfahaman tersebut, pihak PD FSP RTMM SPSI Jawa Timur sempat berkirim surat nomor 425 /ADM/13.G/PD.RTMM/IX/2021 kepada kawan kawan pers lewat kantor persnya masing-masing untuk menjelaskan kesalahfahaman penapsiran soal simplifkasi tier cukai tersebut..
“Dengan dimuatnya statement kami ini, maka surat kami No 425 /ADM/13.G/PD.RTMM/IX/2021 kami cabut, dan kami anggap selesai. Selanjutnya, kami berharap Kerjasama antara kawan kawan wartawan pers dan media massa dengan PD FSPRTMM Jawa Timur dapat terus ditingkatkan. ” papar Ketua PD FSP RTMM SPSI Jawa Timur Purnomo.
Pada kesempatan yang sama, Ketua PD FSP RTMM SPSI Jawa Timur, Purnomo juga menjelaskan pihaknya sudah berkirim surat kepada Presiden RI yang disampaikan melalui Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Surat tersebut antara lain meminta pemerintah membatalkan rencana kenaikan cukai rokok.
Pemerintah juga diminta tidak merevisi PP 109/2012.