Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Tomohon Aniaya Selingkuhan Istrinya, Hubungan Terlarang Terbongkar dari Pesan Mesra di HP

Kasus penganiayaan terjadi di Kota Tomohon , Sulawesi Utara. Diketahui pelakunya adalah pria berinisial AS (28).

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pria di Tomohon Aniaya Selingkuhan Istrinya, Hubungan Terlarang Terbongkar dari Pesan Mesra di HP
Tribunnews.com/net
Ilustrasi seorang pria di Kota Tomohon , Sulawesi Utara aniaya pria selingkuhan istrinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan terjadi di Kota Tomohon , Sulawesi Utara.

Diketahui pelakunya adalah pria berinisial AS (28).

Ia merupakan warga yang berasal dari Desa Tounelet Satu, Kecamatan Sonder, Minahasa.

AS tega menghajar pria selingkuhan istrinya, AR (28).

Korban merupakan Kelurahan Malalayang Satu Barat, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Baca juga: Dituding Berselingkuh, Seorang Wanita di Tanjungbalai Dianiaya Suaminya Hingga Babak Belur

Baca juga: Ayah Aniaya Anaknya hingga Tewas, Emosi Tahu Korban Jadi Selingkuhan Istri Orang, Ini Kronologinya

Akibat kejadian ini, korban menderita luka parah di bagian kepala.

Penganiayaan ini terjadi di kompleks Toko Mr DIY yang berada di Kelurahan Matani Tiga, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon pada Rabu (22/9/2021) malam.

BERITA REKOMENDASI

"Pelaku sudah kami amankan. Sedangkan korban dibawa ke RS untuk mendapat perawatan," kata Kapolres Tomohon, AKBP Bambang Ashari Gatot melalui Ka Tim URC Totosik Polres Tomohon AIPDA Yanny Watung, Kamis (23/9/2021).

Dari hasil pemeriksaan awal polisi kejadian ini dipicu oleh kemarahan pelaku saat mengetahui istrinya diduga memiliki hubungan dengan korban.

"Pelaku mengaku marah ketika mengetahui istrinya menjalin hubungan dengan korban."

"Istri pelaku juga mengakui bahwa ia dan korban mereka sudah 3 bulan menjalani hubungan," sebut Yanny sebagaimana hasil interogasi awal.

Pelaku diamankan Tim Unit Reaksi Cepat Totosik Polres Tomohon.
Pelaku diamankan Tim Unit Reaksi Cepat Totosik Polres Tomohon. (TribunManado/Istimewa)

Awalnya pada Rabu (22/9/2021) sekira pukul 18.30 WITA, pelaku datang ke TKP guna bertemu dengan istrinya.

Sesampainya di TKP pelaku meminjam HP Yuwita YW, namun tidak diberikan.

Pelaku selanjutnya merampas HP milik.

Setelah itu ia memeriksa isi HP tersebut.

Berselang beberapa menit kemudian pelaku mendapati pesan singkat antara YW istrinya dengan seorang pria.

"Pelaku mencurigai pria tersebut merupakan korban yang adalah Supervisor di toko tersebut."

"Karena sudah berulang kali pelaku mendapati istrinya dengan korban saling mengirimkan pesan singkat yang mesra," ujar Yanny.

Baca juga: 5 Fakta Anggota TNI Tewas di Depok, Dianiaya saat Berusaha Melerai Perkelahian, Ini Pengakuan Pelaku

Baca juga: Wanita Bersuami Kepergok Bawa Selingkuhan ke Rumah, si Pria Nyamar Jadi Perempuan, Ini Kronologinya

Pelaku selanjutnya menemui korban yang pada saat itu berada di TKP sedang bekerja.

Setelah bertemu dengan korban, pelaku menanyakan kepada korban bahwa apakah korban yang mengirimkan pesan singkat kepada istriya.

Korban membantah dan akhirnya terjadi adu mulut antara pelaku dengan korban.

Pelaku mengambil Palu yang dipajang di TKP dan kembali menghampiri korban dan terjadilah pemukulan kepala bagian belakang korban.

"Akibat dari perbuatan tersebut korban mengalami beberapa luka robek di bagian wajah dan kepala," ujar Yanny.

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Warga Malalayang Manado Luka Parah Dianiaya Pakai Palu

(TribunManado.co.id/Hesly Marentek)

Berita lainnya seputar kasus penganiayaan.

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas