Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Tomohon Aniaya Selingkuhan Istrinya, Hubungan Terlarang Terbongkar dari Pesan Mesra di HP

Kasus penganiayaan terjadi di Kota Tomohon , Sulawesi Utara. Diketahui pelakunya adalah pria berinisial AS (28).

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pria di Tomohon Aniaya Selingkuhan Istrinya, Hubungan Terlarang Terbongkar dari Pesan Mesra di HP
Tribunnews.com/net
Ilustrasi seorang pria di Kota Tomohon , Sulawesi Utara aniaya pria selingkuhan istrinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan terjadi di Kota Tomohon , Sulawesi Utara.

Diketahui pelakunya adalah pria berinisial AS (28).

Ia merupakan warga yang berasal dari Desa Tounelet Satu, Kecamatan Sonder, Minahasa.

AS tega menghajar pria selingkuhan istrinya, AR (28).

Korban merupakan Kelurahan Malalayang Satu Barat, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Baca juga: Dituding Berselingkuh, Seorang Wanita di Tanjungbalai Dianiaya Suaminya Hingga Babak Belur

Baca juga: Ayah Aniaya Anaknya hingga Tewas, Emosi Tahu Korban Jadi Selingkuhan Istri Orang, Ini Kronologinya

Akibat kejadian ini, korban menderita luka parah di bagian kepala.

Penganiayaan ini terjadi di kompleks Toko Mr DIY yang berada di Kelurahan Matani Tiga, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon pada Rabu (22/9/2021) malam.

BERITA REKOMENDASI

"Pelaku sudah kami amankan. Sedangkan korban dibawa ke RS untuk mendapat perawatan," kata Kapolres Tomohon, AKBP Bambang Ashari Gatot melalui Ka Tim URC Totosik Polres Tomohon AIPDA Yanny Watung, Kamis (23/9/2021).

Dari hasil pemeriksaan awal polisi kejadian ini dipicu oleh kemarahan pelaku saat mengetahui istrinya diduga memiliki hubungan dengan korban.

"Pelaku mengaku marah ketika mengetahui istrinya menjalin hubungan dengan korban."

"Istri pelaku juga mengakui bahwa ia dan korban mereka sudah 3 bulan menjalani hubungan," sebut Yanny sebagaimana hasil interogasi awal.

Pelaku diamankan Tim Unit Reaksi Cepat Totosik Polres Tomohon.
Pelaku diamankan Tim Unit Reaksi Cepat Totosik Polres Tomohon. (TribunManado/Istimewa)

Awalnya pada Rabu (22/9/2021) sekira pukul 18.30 WITA, pelaku datang ke TKP guna bertemu dengan istrinya.


Sesampainya di TKP pelaku meminjam HP Yuwita YW, namun tidak diberikan.

Pelaku selanjutnya merampas HP milik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas