Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Ibu Tiri Sewa Algojo untuk Bunuh Bocah SD: Hanya Beri Upah Miras, Terancam Hukuman Mati

Ibu tiri di Indramayu yang tega membunuh bocah SD hanya memberi upah miras pada algojo yang disewanya.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in UPDATE Ibu Tiri Sewa Algojo untuk Bunuh Bocah SD: Hanya Beri Upah Miras, Terancam Hukuman Mati
Tribun Cirebon/Handhika Rahman
SA (21) dan S (26) saat berada di Mapolres Indramayu, Kamis (23/9/2021) (kiri) dan foto korban, MYP (8) (kanan). Ibu tiri di Indramayu yang tega membunuh bocah SD hanya memberi upah miras pada algojo yang disewanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak update kasus ibu tiri di Indramayu, Jawa Barat, yang tega menghabisi nyawa bocah SD delapan tahun.

SA (21) nekat membunuh MYP (8) dengan menyewa pembunuh bayaran, S (26), lantaran merasa cemburu.

Pasalnya, menurut SA, ayah korban terlihat lebih sayang pada korban dibanding dengan anak dari hasil hubungan mereka.

Hal ini ia sampaikan saat dimintai keterangan oleh Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, Kamis (23/9/2021).

"Sakit hati, Pak," kata SA, dilansir TribunJabar.

Ibu tiri beserta algojo saat digelandang polisi di Mapolres Indramayu, Kamis (23/9/2021).
Ibu tiri beserta algojo saat digelandang polisi di Mapolres Indramayu, Kamis (23/9/2021). (Handhika Rahman/Trbun Jabar)

Baca juga: Motif Ibu Tiri di Indramayu Bunuh Bocah SD, Cemburu hingga Kesal karena Korban Minta Jajan

Baca juga: Sosok Ibu Tiri di Indramayu yang Sewa Algojo untuk Bunuh Bocah 8 Tahun, Dikenal Sayang pada Korban

Selain itu, SA mengaku nekat menghabisi MYP karena merasa kesal pada korban yang kerap mengamuk ketika meminta jajan.

Ia mengungkapkan, MYP akan ngamuk dan menjambak rambutnya jika keinginannya membeli jajan tidak dituruti.

Berita Rekomendasi

"Suka ngamuk sambil jambak rambut, anaknya nakal," terang SA.

Karena itu, SA kemudian meminta bantuan S yang merupakan teman dekatnya, untuk membunuh korban.

Mengutip TribunJabar, SA menyuruh S agar menceburkan MYP ke sungai supaya tewas.

Imbalan yang diberikan SA tak besar. Ia hanya memberi minuman keras (miras) pada S sebagai hadiah karena sudah menjalankan perintah.

Kasus pembunuhan yang dilakukan SA pada anak tirinya terungkap saat polisi mendapat informasi ada keluarga yang kehilangan anak di Desa Benda, Kecamatan Karangampel.

Kemudian, polisi mencoba melakukan tes DNA pada jasad MYP yang ditemukan mengambang di Sungai Prawira, Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan pada Kamis (19/8/2021).

"Setelah mendapat identitas mayat, Unit Reskrim Polsek Balongan dan Satreskrim Polres Indramayu mencari dan mengumpulkan informasi dengan siapa korban terakhir kali terlihat ketika masih hidup," terang Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara, saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis.

Lebih lanjut, aparat lalu mendapat informasi ada warga sempat melihat korban dibonceng menggunakan sepeda motor oleh lelaki berpenampilan seperti anak punk dan berambut pirang.

Mayat bocah laki-laki yang ditemukan di aliran Sungai Prawira di Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Kamis (19/8/2021)
Mayat bocah laki-laki yang ditemukan di aliran Sungai Prawira di Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Kamis (19/8/2021). (Handhika Rahman/Trbun Jabar)

Baca juga: FAKTA Lengkap Ibu Tiri Habisi Bocah di Indramayu, Algojo Tak Enak Menolak, Dibayar Pakai Miras

Baca juga: POPULER Regional: Ibu Tiri Bayar Algojo untuk Habisi Bocah Pakai Miras | Sosok Raja Angling Dharma

Ternyata, lelaki tersebut adalah S.

Saat polisi mengamankan S, ia mengaku telah membunuh MYP atas perintah SA.

"Tersangka 1 (ibu tiri) menyuruh tersangka 2 (algojo) untuk membawa korban dan menceburkannya ke sungai di mana saja hingga korban tidak bisa kembali lagi atau mati," ujar Lukman.

Akibat perbuatannya, SA dan S dikenai Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Keduanya terancam mati atau penjara seumur hidup.

Pasalnya, kata Lukman, aksi SA menghabisi nyawa anak tirinya merupakan pembunuhan berencana.

"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun, atau dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," tandas Lukman.

Pelaku Sempat Berpura-pura Ikut Mencari Korban

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif saat menyampaikan hasil pengungkapan kasus perampasan nyawa bocah di Indramayu, Kamis (23/9/2021).
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, saat menyampaikan hasil pengungkapan kasus perampasan nyawa bocah di Indramayu, Kamis (23/9/2021). (Tribun Cirebon/Handhika Rahman)

Aksi kejam yang dilakukan SA terhadap MYP membuat keluarga syok dan kecewa.

Pasalnya, SA sempat mengaku tak tahu saat ditanya soal keberadaan MYP.

Baca juga: Aksi Keji Ibu Muda Habisi Nyawa Anak Tiri Usia 7 Tahun di Indramayu, Bayar Eksekutor Pakai Miras

Baca juga: Anaknya Melahirkan Tanpa Suami, Pria di Kabupaten Madiun Ini Adukan Ayah Tiri Anaknya ke Polisi

Dilansir TribunJabar, korban diketahui hilang sejak Senin (16/8/2021) sore.

Kala itu, nenek korban sempat mencari sang cucu karena tak kunjung pulang hingga malam.

Bahkan, ia sempat bertanya pada pelaku mengenai keberadaan korban.

Namun, pelaku mengelak dan mengatakan tak tahu soal MYP.

Kendati demikian, SA sempat berpura-pura khawatir dan ikut mencari keberadaan korban.

Mengutip TribunJabar, SA bersama keluarga korban mendatangi banyak lokasi yang kemungkinan menjadi tempat MYP berada.

"Sampai sekarang masih gak nyangka, apalagi waktu kejadian hilang itu SA ikut mencari," kata paman korban, Bali (33), Jumat (24/9/2021).

Pelaku Terlihat Sayang pada Korban

Bibi korban saat menunjukan foto korban di rumah nenek korban di Desa Pringgacala, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Rabu (22/9/2021).
Bibi korban saat menunjukan foto korban di rumah nenek korban di Desa Pringgacala, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Rabu (22/9/2021). (Tribun Cirebon/Handhika Rahman)

Dilansir TribunJabar, aksi kejam SA terhadap MYP membuat keluarga korban syok sekaligus kecewa.

Pasalnya, selama ini pelaku dikenal sebagai sosok yang baik.

Bahkan, menurut keluarga korban, SA terlihat sangat menyayangi MYP meski bukan anak kandungnya.

Baca juga: Sebelum Sewa Pembunuh Bayaran, ibu Tiri di Indramayu Sudah Tak Suka Karena Perlakuan Beda Suami

Baca juga: Di Balik Perilaku Pendiam, Wanita Muda di Indramayu Ini Cukup Kejam, Anak Tiri Jadi Korbannya

"Dibilang kecewa, kalau keluarga sih kecewa, cuma gimana lagi," kata paman korban, Bali (33), saat ditemui di kediamannya di Desa Pringgacala, Kecamatan Karangampel, Indramayu, Rabu (22/9/2021).

Kendati demikian, selama ini SA memang tertutup dan tak pernah bercerita soal keluarganya.

Korban sendiri juga tidak pernah mengeluhkan perlakuan ibu tirinya.

"Untuk alasannya, keluarga tidak tahu pasti, karena memang tertutup, anaknya (korban) juga tidak pernah cerita," ungkapnya.

"Makanya enggak nyangka bisa kaya gini, bahwa dia (ibu tiri korban) pelakunya," tambahnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJabar/Handhika Rahman)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas